Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan Lin Jinzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), warga negara China, sebagai tersangka kasus kontaminasi radioaktif [Cesium-137 (Cs-137)] di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang warga negara (WN) China sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Dalam penyidikannya, Bareskrim memeriksa 40 saksi, dengan rincian 10 orang dari pihak PT PMT dan 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang pemilik lapak, 2 orang dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), 4 orang dari pihak pengambilan limbah, 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande, 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan 1 orang notaris.
“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Penetapan ini diumumkan pada 4 Desember 2025 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan (Cs-137) melalui Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Bara Krishna Hasibuan.
Latar Belakang Kasus
PT PMT membeli besi bekas (scrap metal) terkontaminasi [Cs-137] dari pemasok dalam negeri sebanyak 3.448,7 ton selama dua tahun, yang dilebur menghasilkan partikulat halus menyebar ke udara kawasan industri.
Perusahaan beroperasi sejak September 2024, tutup sementara sebulan sebelum kontaminasi terdeteksi pada 29 Agustus 2025 di dua tungku peleburan, dengan produk stainless steel diekspor ke China; hal ini merugikan ekspor Indonesia dan mengganggu PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Lin Jinzhang dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan polisi, dengan barang bukti seperti sampel material sudah disita untuk uji laboratorium.
Tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Pencemaran Lingkungan Hidup, ancaman 3-10 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar; penyelidikan libatkan [BAPETEN] dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kronologi
-
Awal Agustus 2025: Otoritas AS (pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, Miami) tolak impor udang beku [PT BMS] karena terdeteksi [Cs-137], picu investigasi.
-
26 Agustus 2025: Tim Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit ([BBTKL]) cek awal di kawasan Modern Cikande.
-
29 Agustus 2025: Paparan radiasi tinggi di dua tungku [PT PMT]; perusahaan tutup sementara setelah beli 3.448,7 ton besi bekas terkontaminasi dari pemasok lokal.
-
Akhir September 2025: Menteri LH Hanif Faisol tetapkan Cikande sebagai “[Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cs-137]”; [Satgas] dibentuk libatkan [BAPETEN], [BRIN], [KBRN Polri], [Nubika TNI]; identifikasi 10 titik kontaminasi.
-
Oktober-November 2025: Dekontaminasi 22 pabrik, relokasi 27-91 keluarga dari zona merah ke Sukatani; 426,8 ton limbah terkunci 30 tahun; sumber [Cs-137] dari [scrap metal] impor ilegal reaktor nuklir luar.
-
3-4 Desember 2025: Bareskrim ([Dittipidter]) tetapkan Lin Jinzhang tersangka; dijerat UU Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99), dicekal, bukti disita; [Satgas] konfirmasi via Bara Krishna Hasibuan.











