Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi

badge-check


					Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK) Perbesar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi,

tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

KPK menyatakan perkara telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan turunnya keputusan rehabilitasi dari Presiden,

status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap tidak berubah sebagai terpidana, namun kewenangan penanganan bukan lagi berada di KPK.

“Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk nasib penahanan Ira Puspadewi beserta dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.

Di tengah proses rehabilitasi tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni pemilik perusahaan tersebut.

“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah:

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi

Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional