Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Dr. Nurul Ghufron, seorang ahli hukum dari Universitas Jember (Unej), menyampaikan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi polisi aktif untuk menjabat posisi sipil adalah final dan mengikat sejak tanggal penetapannya.
Ia menjelaskan, “Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding,” seperti yang ia sampaikan di Jember, Jawa Timur.
Menurut Ghufron, ketentuan yang telah dihapus dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu sudah berakhir dan menjadi aturan baru yang tidak bisa lagi diperdebatkan oleh pihak mana pun.
Ia melanjutkan, “Putusan itu bersifat look forward/ tidak retroaktif, artinya putusan MK tidak berlaku surut dalam artian keadaan yang terjadi sebagai pelaksanaan dari norma penjelasan norma pasal 28 ayat (3) tidak dipersoalkan/ tidak dipermasalahkan.”
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berpendapat bahwa setelah adanya putusan yang mencabut Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tersebut, maka semua pejabat Polri yang saat ini berada di struktur sipil harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru itu.
Akademisi dari Fakultas Hukum Unej ini menegaskan, “Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan norma baru yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah putusan MK dikeluarkan, penempatan sumber daya manusia (SDM) Polri di jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ghufron menambahkan, hal penting yang perlu dipikirkan adalah masa transisi. Jika perubahan ini diterapkan secara mendadak, dapat mengganggu kinerja baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun pada struktur internal Polri yang menerima pengembalian SDM tersebut.
Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memberikan tanggapan berbeda. Ia berpendapat bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur mengisi jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri.
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk situasi yang sudah terjadi, namun ia setuju bahwa ke depannya anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan untuk mengisi jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.
MK, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaan mereka terlebih dahulu.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”***











