Menu

Mode Gelap

Nasional

Roy Suryo kecewa Arsip pencalonan Jokowi di KPU Surakarta telah Dimusnahkan

badge-check


					Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi) Perbesar

Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Roy Suryo angkat bicara usai menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Senin (17/11/2025).

Ia menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.

“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy.

Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.

“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya Paulyn.

Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.

Dengan dasar itu, KPU Surakarta menyebut arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen ’tidak tetap’, sehingga bisa dimusnahkan setelah lewat masa retensi.

Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim.

Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sebentar, penyimpanan arsip Cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” kata Paulyn.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Trending di Nasional