Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG– Aksi siaran langsung (live) yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani dari dalam penjara beberapa waktu lalu telah menarik perhatian masyarakat luas.
Perbuatan Nikita itu mengundang anggapan dari beberapa pihak bahwa ia telah melanggar tata tertib rumah tahanan (rutan).
Oleh karena itu, muncul perdebatan sengit dan rasa ingin tahu dari publik, apakah kegiatan tersebut memang dibolehkan atau justru bertentangan dengan peraturan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akhirnya memberikan penjelasan untuk merespons kehebohan ini.
Ditjen PAS memastikan bahwa perangkat komunikasi yang dipakai Nikita Mirzani untuk melakukan live di TikTok demi mempromosikan produk kecantikannya adalah fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu.” ujar Rika, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/11/2025).
Menurut Rika, penyediaan alat ini adalah bagian dari sarana atau hak komunikasi yang wajib dipenuhi oleh pihak rutan bagi semua warga binaan atau tahanan, tanpa ada pengecualian.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.’ tegas Rika.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk dorongan dan kesempatan untuk memotivasi para warga binaan maupun tahanan agar mereka dapat menjalani masa pidana dan masa penahanan dengan baik.
Di lain pihak, Galih Rakasiwi, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, sempat menyampaikan pendapatnya, bahwa Ia tidak mengetahui pasti apakah aktivitas siaran langsung itu diizinkan.
Namun ia menegaskan bahwa fasilitas komunikasi tersebut memang disediakan oleh pihak lapas. “Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas,” kata Galih.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani diketahui menjalankan promosi produk perawatan kulit (skincare) miliknya melalui siaran langsung atau panggilan video bersama dr. Oky Pratama selama ia menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Video dari kegiatan ini kemudian tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.****











