Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Petugas KPK Sita 25 Sepeda Bermerk, BMW dan Rubicon Milik Dokter Yunus Mahatma

badge-check


					Polisi sita dua mobil dan 25 unit sepeda bermek mahal dari rumah dr Yunus Mahatma, di Madiun, pada hari Kamis malam, 13 November 2025. Foto: Instagram@berita_madiun Perbesar

Polisi sita dua mobil dan 25 unit sepeda bermek mahal dari rumah dr Yunus Mahatma, di Madiun, pada hari Kamis malam, 13 November 2025. Foto: Instagram@berita_madiun

Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno

MADIUN, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menggeledah rumah pribadi dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Penggeledahan ini dilakukan Kamis malam, 13 November 2025, melibatkan sekitar 7 petugas dari KPK.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang-barang mewah bukti dugaan korupsi, yakni dua unit mobil—Jeep Rubicon berwarna merah dan Sedan BMW putih—serta 25 sepeda bermerek ternama, termasuk sepeda balap dan olahraga. Semua barang ini diduga merupakan aset pribadi dr. Yunus yang berasal dari praktik korupsi.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dr. Yunus dan beberapa pejabat lain di Ponorogo.

Kasus ini terkait dengan praktik suap agar dr. Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur RSUD dan penerimaan fee proyek pekerjaan di rumah sakit tersebut, dengan nilai miliaran rupiah, yang melibatkan beberapa pejabat.

Meski status dr. Yunus telah ditetapkan tersangka oleh KPK, pelayanan di RSUD tetap berlangsung normal dan tanpa gangguan.

OTT di Ponorogo
Kasus ini bermula awal tahun 2025 saat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, berencana mencopot dr. Yunus dari jabatan direktur RSUD. Merasa terancam kehilangan posisi, dr. Yunus lalu menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dan mulai menyiapkan uang suap untuk mempertahankan jabatannya.

Pada Februari 2025, dr. Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Bupati Sugiri melalui ajudan. Selanjutnya, antara April dan Agustus 2025, dia menyerahkan tambahan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri kembali meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar, yang kemudian ditagih pada 6 November.

Pada 7 November 2025, seorang teman dekat dr. Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta, yang diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui perantara keluarga. Transaksi ini terungkap dan memicu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari yang sama.

Setelah OTT, pada 13 November 2025, KPK melakukan penggeledahan tambahan di kediaman dr. Yunus di Madiun dan mengamankan sejumlah barang mewah sebagai barang bukti.

Secara total, dr. Yunus telah menyerahkan sekitar Rp 1,25 miliar sebagai suap untuk mempertahankan jabatannya: Rp 900 juta kepada Bupati Sugiri dan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat lain dan terkait dengan dugaan korupsi dalam suap jabatan serta proyek-proyek di RSUD Ponorogo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum