Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Abdul Somad Bilang Hanya Saksi, KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka

badge-check


					(Kiri) Gubernur Riau Abdul Wahid, (Kanan) Ustad Abdul Somad yang memberikan pernyataan bahwa dalam kasus OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid hanyalah saksi yang dimintai keterangan, pada Senin 3 November 2025. Sebaliknya KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus OTT bersama 9 orang lainnya, 5 November 2025 di Jakarta. Foto: istimewa/Instagram@abdulwahiudriau Perbesar

(Kiri) Gubernur Riau Abdul Wahid, (Kanan) Ustad Abdul Somad yang memberikan pernyataan bahwa dalam kasus OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid hanyalah saksi yang dimintai keterangan, pada Senin 3 November 2025. Sebaliknya KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus OTT bersama 9 orang lainnya, 5 November 2025 di Jakarta. Foto: istimewa/Instagram@abdulwahiudriau

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Dalam perkembangan terbaru selama kasus OTT, Senin 3 November 2025,  yang menimpa Gubernur Riau Abdul Wahid, muncul perbedaan penjelasan antara Ustad Abdul Somad (UAS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ustad Abdul Somad  awalnya menyatakan bahwa Gubernur Riau tidak termasuk yang terjaring OTT dan hanya dimintai keterangan, sedangkan yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Riau.

Klarifikasi ini disampaikan UAS melalui video singkat dan media sosial pada awal November 2025, menguatkan bahwa hanya pejabat Dinas PUPR dan UPT yang menjadi subjek OTT, sementara gubernur hanya saksi. Pernyataan tersebut diterima media seperti Tempo pada 3 November 2025.

Ustad Abdul Somad sendiri sempat menyatakan dukungan kepada Abdul Wahid, mengenang masa kecil gubernur yang pernah menjadi anak yatim serta perjuangannya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk memandang kasus ini secara bijak. Perlu dicatat bahwa UAS adalah salah satu pendukung utama Abdul Wahid dalam Pilgub Riau 2024.

Faktanya, setelah KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang meliputi pemerasan dan pemberian suap terkait anggaran proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.

Penetapan ini diumumkan pada 5 November 2025 setelah pemeriksaan mendalam menemukan bukti keterlibatan Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Dalam OTT pada 3 November, sebanyak 10 orang diamankan termasuk pejabat PUPR dan pihak swasta dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, diduga hasil pungutan liar terkait proyek pemerintah.

Kasus ini mencerminkan modus operandi terorganisir dan sistematis dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah yang sudah berlangsung lama. Dengan penetapan tersangka ini, Abdul Wahid langsung digiring mengenakan rompi oranye dan borgol ke Gedung KPK sebagai tanda status hukumnya.

Secara keseluruhan, meski awalnya gubernur dinyatakan tidak terlibat langsung dalam OTT, perkembangan kasus menunjukkan bukti dan keputusan hukum yang mengokohkan perannya sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur dengan kerugian negara dan penggelapan dana miliaran rupiah.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum