Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Dalam perkembangan terbaru selama kasus OTT, Senin 3 November 2025, yang menimpa Gubernur Riau Abdul Wahid, muncul perbedaan penjelasan antara Ustad Abdul Somad (UAS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ustad Abdul Somad awalnya menyatakan bahwa Gubernur Riau tidak termasuk yang terjaring OTT dan hanya dimintai keterangan, sedangkan yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Riau.
Klarifikasi ini disampaikan UAS melalui video singkat dan media sosial pada awal November 2025, menguatkan bahwa hanya pejabat Dinas PUPR dan UPT yang menjadi subjek OTT, sementara gubernur hanya saksi. Pernyataan tersebut diterima media seperti Tempo pada 3 November 2025.
Ustad Abdul Somad sendiri sempat menyatakan dukungan kepada Abdul Wahid, mengenang masa kecil gubernur yang pernah menjadi anak yatim serta perjuangannya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk memandang kasus ini secara bijak. Perlu dicatat bahwa UAS adalah salah satu pendukung utama Abdul Wahid dalam Pilgub Riau 2024.
Faktanya, setelah KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang meliputi pemerasan dan pemberian suap terkait anggaran proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.
Penetapan ini diumumkan pada 5 November 2025 setelah pemeriksaan mendalam menemukan bukti keterlibatan Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Dalam OTT pada 3 November, sebanyak 10 orang diamankan termasuk pejabat PUPR dan pihak swasta dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, diduga hasil pungutan liar terkait proyek pemerintah.
Kasus ini mencerminkan modus operandi terorganisir dan sistematis dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah yang sudah berlangsung lama. Dengan penetapan tersangka ini, Abdul Wahid langsung digiring mengenakan rompi oranye dan borgol ke Gedung KPK sebagai tanda status hukumnya.
Secara keseluruhan, meski awalnya gubernur dinyatakan tidak terlibat langsung dalam OTT, perkembangan kasus menunjukkan bukti dan keputusan hukum yang mengokohkan perannya sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur dengan kerugian negara dan penggelapan dana miliaran rupiah.**











