Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Nafa Urbach Dapat Sanksi dari MKD DPR RI, Terbukti Melanggar Kode Etik

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno 

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Nafa Urbach dinyatakan telah melanggar kode etik dan diberikan sanksi untuk tidak aktif selama tiga bulan, mulai sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 5 November 2025, oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Dinyatakan bahwa Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach tidak dapat aktif selama tiga bulan, mulai sejak putusan ini.,” kata Adang Daradjatun dengan tegas.

Majelis MKD menilai bahwa ucapan Nafa Urbach di publik telah memberikan kesan negatif dan tidak menggambarkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dan menjaga perilakunya saat menyampaikan pendapat di masa depan,” tambah Adang.

Menurut Dek Gam, masalah ini bermula dari pernyataan Nafa yang dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Nafa Urbach mendapat tuduhan karena pernyataannya yang memberikan kesan hidup berlebihan dan serakah,” jelas Dek Gam di persidangan di Gedung DPR, Senayan, pada hari Senin, 3 November 2025.

“Dia menyatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan adalah hal yang pantas dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis menyimpulkan bahwa ucapan Nafa bisa saja membuat citra DPR menjadi buruk.

Karena itu, hukuman tidak aktif selama tiga bulan diberikan sebagai bentuk pembinaan etika dan sebagai peringatan bagi semua anggota dewan.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadinkes Jombang Dr Hexawan: Kesembuhan TBC Menuju 90 %, Tingkat Fatality DB Berhasil Ditekan 0,003 %

21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Sekitar 100 Siswa SD Cirebon Diduga Alami Keracunan MBG

21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perlu Langkah Konkret, Ancaman Karhutla hingga 2027

20 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kunjungi Tiga Rumah Manik di Plumbon Gambang, Arumi Bachin Ajak Ibu ibu Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari

20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Hari Purnomo: Jumlah UMK Jombang Naik Jadi 18.850 Unit, Koperasi Aktif 1.020 Unit

20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

20 Hari Sebelumnya Karhutla Gambut Bisa Diprediksi

19 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Jatim Siapkan Peluncuran Trans Jatim Koridor-2 Akhir Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Perpres Baru Jamin Ojol Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional