Menu

Mode Gelap

Hukum

Khairul Saleh Desak Kapolda Tindak Tegas 6 Polisi Yang Sebabkan Tewasnya Subhan dan Sarijan

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Istimewa)

Penuis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

BANJARMASIN, SWARAJOMBANG.comTewasnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah dan Sarijan (60 tahun), warga Teluk Tiram, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga dianiaya petugas Satres Narkoba Polres Banjar, menambah panjang daftar hitam kepolisian.

Atas kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalsel. Mereka diterima langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/9/2022).

Ada dua kasus yang dielaborasi komisi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan di Polda Kalsel yaitu Kasus Sarijan dan Subhan.

Dua kasus yang jadi Jadi Perhatian Komisi III DPR RI adalah meninggalnya Sarijan (60 tahun). Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada tahun 2021 lalu. Kemudian, kasus meninggalnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah.

Mereka diamankan polisi di pertengahan tahun ini, hingga dinyatakan meninggal dunia pada bulan Juni 2022 di RS Bhayangkara, Banjarmasin.

“Kami meminta kepada Kapolda Kalsel untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP), Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ujar Khairul Saleh.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengapresiasi kunker spesifik Komisi III DPR RI. Rikhwanto menjelaskan bahwa kasus Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba.

“Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” kata jenderal bintang dua.

Lebih lanjut Rikhwanto menjelaskan, saat itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022 Sarijan kemudian ditangkap.

“Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan mendadak lemas langsung dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi,” ungkap Rikhwanto. 

“Terkait anggota kami yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata Rikhwanto.

Dia menegaskan, Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi sudah selesai dan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Headline