Menu

Mode Gelap

Nasional

Inspektorat Jombang Utus 7 ASN Ikuti Pelatihan Analis Standar Belanja ke Yogyakarta

badge-check


					Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Inspektorat Kabupaten Jombang mengutus tujuh pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, yang berlangsung pada 8 hingga 12 September 2025.

Setiap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan meningkatkan kompetensinya melalui berbagai bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis minimal 120 jam pelajaran per tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, demikian jombangkab.go.id, mewartawakan Senin 15 September 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai Inspektorat daerah, antara lain dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan.

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah evaluasi tentang kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan. Tujuan penerapan ASB meliputi:

  • Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah, dan RKA Perangkat Daerah agar anggaran belanja disusun secara seragam.

  • Mencegah penyusunan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif.

  • Memastikan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja.

Manfaat dari ASB antara lain:

  • Membantu menentukan kewajaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi.

  • Mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

  • Menetapkan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas.

  • Mempermudah proses penyusunan anggaran.

Pelatihan ini sangat penting bagi APIP karena adanya kewajiban melakukan pengawasan terkait ASB, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi. Selain itu, hasil review ASB oleh APIP juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam MCSP KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tragis Cara Pencopotan Purbaya Lewat Telepon, Bersamaan Prabowo Lantik Suahasil sebagai Menkeu

15 September 2026 - 00:30 WIB

Hadapi Wajib Halal Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus

14 September 2026 - 19:05 WIB

Malang Gempa M 5,2 Tidak Ada Tsunami

14 September 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Resmi Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

14 September 2026 - 17:03 WIB

Dua Bocah Warga Simomulyo Surabaya Tewas Terbakar di Dalam Kamarnya

13 September 2026 - 20:22 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Orang Berhasil Dievakuasi Selamat, 140 Dalam Pencarian, Satu Korban Tewas

13 September 2026 - 16:16 WIB

Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Hilang Bersama KM Virgo 8 di sekitar 80 Mil ke Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:21 WIB

Warung Mie Babi Sukoharjo Diserang dan Dibakar Empat Pria Bertopeng

13 September 2026 - 02:55 WIB

Trending di Nasional