Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kerugian Ditaksir Rp 144 Triliun, LI BAPAN Ungkap Pencurian Bouksit di Lahan PT ANTAM Wilayah Sanggau

badge-check


					LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di lokasi tambang bauksit di desa Enggadai, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto: redaksisatu.id
Perbesar

LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di lokasi tambang bauksit di desa Enggadai, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto: redaksisatu.id

Penulis: Muwarman | Editor: Priyo Suwarno

 KALBAR, SWARAJOMBANG.COM– LI BAPAN Kalbar mengungkap dugaan pencurian bauksit di Desa Enggadai, Sanggau, Kalimantan Barat, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM. Dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai fantastis, hingga Rp 144 triliun.

LI BAPAN, singkatan dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, adalah LSM yang fokus pada investigasi dan advokasi demi melindungi aset negara. Mereka menuding PT Enggang Jaya Makmur beroperasi tanpa izin di area konsesi PT ANTAM, merampas sumber daya nasional dan menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain investigasi, LI BAPAN juga aktif mendukung pemberdayaan masyarakat, salah satunya lewat subsidi legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengawal kepentingan rakyat dan negara dalam pengawasan aktivitas yang merugikan negara, khususnya di sektor sumber daya alam.

Sementara itu, hasil penyelidikan Polda Kalbar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar menyatakan bahwa PT Enggang Jaya Makmur memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang lengkap dan aktif untuk komoditas laterit.

General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit PT ANTAM, Muhamad Asril, melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2025, mengonfirmasi adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. PT ANTAM juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Jenderal Minerba dan mengambil langkah pengamanan wilayah.

LI BAPAN memperkirakan kerugian negara berdasarkan metodologi penghitungan kerusakan ekologis dan nilai aset negara yang pernah digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah, yang mencakup analisis kerusakan lingkungan, potensi dan kerugian aktual, serta konversi nilai ke rupiah.

Namun, Polda Kalbar menegaskan bahwa tidak ditemukan aktivitas yang melanggar batas wilayah konsesi PT ANTAM dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT Enggang Jaya Makmur maupun PT ANTAM. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi.

Perlu diketahui pula bahwa PT ANTAM telah memiliki izin lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat sehingga aktivitas penambangan belum berjalan, dan lahan masih digunakan untuk pertanian oleh warga.

LI BAPAN terus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penambangan ilegal dan menyelamatkan kekayaan negara, sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal.

Singkatnya, LI BAPAN Kalbar menduga adanya pencurian bauksit oleh PT Enggang Jaya Makmur tanpa izin di konsesi PT ANTAM dengan potensi kerugian besar, namun otoritas terkait belum menemukan bukti pelanggaran dan memastikan izin perusahaan lengkap serta aktivitas berjalan sesuai aturan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Trending di Ekonomi