Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim Jatuhkan Hukuman Berat 10 Tahun Penjara, Pengurus Pesantren Pelaku Cabul di Jombang

badge-check


					Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman berat selama selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang Perbesar

Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman berat selama selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada MDTF, 23 tahun, pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, yang terbukti melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang santri berusia 16 tahun. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dibacakan pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan, memberanikan diri melapor ke orang tua pada bulan Maret lalu.

Pelaku, yang bertugas sebagai pengurus asrama di pesantren tersebut, diduga telah melakukan tindakan cabul sejak 2023. Perbuatan itu biasanya terjadi di kamar korban pada malam hari saat kondisi pesantren sepi.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan menangkap MDTF pada pertengahan Maret 2025. Kasus ini selanjutnya berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Jombang.

Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, mengungkapkan bahwa sidang vonis digelar terbuka dan mendapatkan perhatian serius.

“Majelis hakim memberikan vonis yang cukup berat, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, MDTF mengakui perbuatannya, meskipun menyatakan hanya menyasar satu korban berusia 16 tahun.

Menariknya, vonis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsidi enam bulan.

Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum MDTF dari Posbakum Jombang, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Dia mengatakan bahwa kliennya menyatakan menerima  putusan tersebut, terdakwa langsung ditahan kembali ke Lapas Jombang.

Vonis ini menjadi sinyal kuat bahwa tindak pencabulan khususnya terhadap anak-anak di lingkungan pesantren tidak akan ditoleransi dan akan menghadapi hukuman tegas dari hukum.

Sementara itu, identitas lengkap majelis hakim yang menangani perkara ini tidak diumumkan demi alasan keamanan dan perlindungan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Unjuk Rasa Massa Karyawan PT SGS: Tolak PHK, Minta Bupati Jombang Audit Perusahaan

23 Juni 2026 - 20:28 WIB

Musim Liburan, Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

23 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polisi Ringkus Taufik Hidayat di Cibiru setelah 23 Hari Buron, Sekap dan Siksa Yuvita Lestari 1.095 Hari di Bandung

23 Juni 2026 - 14:52 WIB

Tanah Hibah 880 m² Dikuasai Orang, Waki’ah Minta Polisi Usut

23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kerja Cepat TPPA Batam Selamatkan Bocah 9 Tahun dari Penganiayaan Ibu Tiri

23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Mendengar Jawaban Bupati atas Masukan Dewan terhadap APBD 2025

23 Juni 2026 - 11:01 WIB

Roy Suryo Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Status Tahanan Luar Bersama Dokter Tifa

23 Juni 2026 - 10:25 WIB

Jual Beli Titik Semakin Nyata, Diduga Ada 100 SPPG Fiktif di Cilacap

23 Juni 2026 - 09:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (24): Kata Sandi ‘Saya Mengenalmu!’

22 Juni 2026 - 23:43 WIB

Trending di Nasional