Menu

Mode Gelap

Politik

Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

badge-check


					Aliansi LSM Jombang mendesak Pemkab segera menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jika para penghuni tidak mau membayar sewa tertunggak sebesar Rp 5milyar seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penguasaan Ruko secara ilegal sejak tahun 2021. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Aliansi LSM Jombang mendesak Pemkab segera menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jika para penghuni tidak mau membayar sewa tertunggak sebesar Rp 5milyar seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penguasaan Ruko secara ilegal sejak tahun 2021. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Pemkab Jombang mengancam akan menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrmahman Wahid (Gus Dur) jika para penghuni tidak bersedia membayar sewa terutang sejak 2016.

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo menyatakan, Pamkab Jombang segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Jombang.

“Kami segera menindaklanjuti temuan BPK dimana ada piutang  sebesar lima milyar rupiah yang belum terbayar serta rekomendasi DPRD Jombang yang meminta para penghuni untuk membayar tunggakan itu,” kata Agus Purnomo kepada SWARAJOMBANG.com, Senin (25/7/2022).

Agus Purnomo mengaku sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disdagrin) Jombang untuk melakukan komunikasi dengan para penghuni Ruko.

Berdasarkan temuan BPK pada 2021, sejak Ruko Simpang Tiga habis masa berlakunya sejak 2016, para penghuni Ruko itu tidak pernah membayar sewa selama lima tahun. Berdasar appraisal BPK, nilai yang belum terbayar selama lima tahun sebesar Rp 5milyar.

“Kami memberi waktu selama 15 hari kepada penghuni Ruko itu untuk segera membayar. Jika tidak, kami akan segera menutupnya,” tegas Agus Purnomo.

Secara terpisah, Ketua LSM Kmpak Jombang, Lutfi Utomo menyatakan bahwa penghuni Ruko Simpang Tiga seharusnya sudah hengkang sejah habis masa berlakunya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2016 lalu.

“Masa berlakunya SHGB itu kan 20 tahun. Didalam perjanjian pemberian hak guna bangunan diatas hak pengelolaan antara Pemkab Jombang dan PT Suryatama Karya Pembangunan tahun 1996 sebetulnya pemegang SHGB sudah berakhir sejak 2016,” kata Lutfi Utomo.

Menurut Upik (demikian Lutfi Utomo biasa dipanggil), dalam perjanjian tersebut di pasal 11 disebutkan bahwa setelah SHGB selama 20 tahun habis masa berlakunya, maka perjanjian itu berakhir tanpa syarat.

“Dalam perjanjian itu sudah jelas, tapi mengapa harus terus-menerus berpolemik? Segera kosongkan Ruko,” tegas Upik.

Upik juga mendesa Pemkab Jombang agar bertindak tegas untuk segera menutup Ruko Simpang Tiga agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang memang sudah tidak mempunyai dasar lagi untuk menguasai.

Sementara salah seorang penghuni Ruko Simpang Tiga, Herry Susanto ketika dilkonfirmasi SWARAJOMBANG.com, Senin (25/7/2022) mempertanyakan dasar Pemkab Jombang menagih uang sewa kepada penghuni Ruko.

“Apa dasarnya (Pemkab Jombang) menagih sewa?” kata Herry.

Herry juga mempertanyakan bukti-bukti kepemilikan atas Ruko Simpang Tiga yang diklaim sebagai asset Pemka Jombang.

“Apa buktinya kalau (Ruko) itu asset Pemda?” ujar Herry.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Terjadi Demo di Komdigi dan Lapor Polisi, Efek Mens Rea Pandji Singgung Tambang NU-Muhammadiyah

9 Januari 2026 - 19:12 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

10 Desember 2025 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut dan Tertibkan Bandara PT IMIP Morowali

26 November 2025 - 21:07 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline