Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Pemkab Jombang mengancam akan menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrmahman Wahid (Gus Dur) jika para penghuni tidak bersedia membayar sewa terutang sejak 2016.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo menyatakan, Pamkab Jombang segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Jombang.
“Kami segera menindaklanjuti temuan BPK dimana ada piutang sebesar lima milyar rupiah yang belum terbayar serta rekomendasi DPRD Jombang yang meminta para penghuni untuk membayar tunggakan itu,” kata Agus Purnomo kepada SWARAJOMBANG.com, Senin (25/7/2022).
Agus Purnomo mengaku sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disdagrin) Jombang untuk melakukan komunikasi dengan para penghuni Ruko.
Berdasarkan temuan BPK pada 2021, sejak Ruko Simpang Tiga habis masa berlakunya sejak 2016, para penghuni Ruko itu tidak pernah membayar sewa selama lima tahun. Berdasar appraisal BPK, nilai yang belum terbayar selama lima tahun sebesar Rp 5milyar.
“Kami memberi waktu selama 15 hari kepada penghuni Ruko itu untuk segera membayar. Jika tidak, kami akan segera menutupnya,” tegas Agus Purnomo.
Secara terpisah, Ketua LSM Kmpak Jombang, Lutfi Utomo menyatakan bahwa penghuni Ruko Simpang Tiga seharusnya sudah hengkang sejah habis masa berlakunya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2016 lalu.
“Masa berlakunya SHGB itu kan 20 tahun. Didalam perjanjian pemberian hak guna bangunan diatas hak pengelolaan antara Pemkab Jombang dan PT Suryatama Karya Pembangunan tahun 1996 sebetulnya pemegang SHGB sudah berakhir sejak 2016,” kata Lutfi Utomo.
Menurut Upik (demikian Lutfi Utomo biasa dipanggil), dalam perjanjian tersebut di pasal 11 disebutkan bahwa setelah SHGB selama 20 tahun habis masa berlakunya, maka perjanjian itu berakhir tanpa syarat.
“Dalam perjanjian itu sudah jelas, tapi mengapa harus terus-menerus berpolemik? Segera kosongkan Ruko,” tegas Upik.
Upik juga mendesa Pemkab Jombang agar bertindak tegas untuk segera menutup Ruko Simpang Tiga agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang memang sudah tidak mempunyai dasar lagi untuk menguasai.
Sementara salah seorang penghuni Ruko Simpang Tiga, Herry Susanto ketika dilkonfirmasi SWARAJOMBANG.com, Senin (25/7/2022) mempertanyakan dasar Pemkab Jombang menagih uang sewa kepada penghuni Ruko.
“Apa dasarnya (Pemkab Jombang) menagih sewa?” kata Herry.
Herry juga mempertanyakan bukti-bukti kepemilikan atas Ruko Simpang Tiga yang diklaim sebagai asset Pemka Jombang.
“Apa buktinya kalau (Ruko) itu asset Pemda?” ujar Herry.











