Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Forum Rakyat Jombang Tuntut Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

badge-check


					Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Menurut rencana, Sabtu, 30 Agustus 2025, Forum Rakyat Jombang akan mendirikan Pos Komando (Posko) untuk menampung aspirasi masyarakat yang keberatan atas kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023 dan pembayaran PBB P2.

“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” demikian penjelasan Soehartono, Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Jombang kepada Swarajombang.com, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kenaikan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. “Warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan dan terlalu tinggi dikenakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tertenkan ,” kata dia.

Tujuan mendirikan posko ini, menurut Soehartono, untuk menampung keberatan warga atas beban tarif PBB P2 yang melonjak tinggi hingga 400 -1000 persen lebih. “Ini tidak masuk akal!” kata dia.

Bukankah bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikkan tarif PBB Pe itu 13 Agustus 2025? “Ya benar, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikan, berapapun kenaikkannya. Ini persoalan utamanya,” tambah dia.

Bupati telah mengirimkan revisi kenaikkan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025. Revisi ini yang diajukan ke gubernur Jatim sebagai berikut:

Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%
  • NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%
  • NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%
  • NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%

Soehartono menyatakan, “Berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Ini yang kami minta untuk dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” tambah dia.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau diskon, tapi kami ingin tarif baru ini dibatalkan dan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, FRTJKP akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni:
* Mendirikan Posko Pengaduan Pajak
* Menggelar Tanda Tangan Dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa
* Aksi demomntasi

Pada tanggal 30 Agustus akan mendirikan Posko Pengaduan Kenaikan Pajak, berlokasi di Pintu Masuk Timur Taman Kebonrojo, Jombang, dengan estimasi tiap hari dilayani oleh 5-10 relawan penjaga, berjalan dari tanggal 30 Agustus – 15 September.

Penggalangn Tanda Tangan ke desa-desa, dilaksanakan mulai Senin 1 -15 September 2025, Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan, kata Seoehartono, sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Trending di Ekonomi