Menu

Mode Gelap

Ekonomi

KPK Menahan Rudy Ong Chandra Kasus IUP, Jalan Merunduk Takut Kena Kamera Wartawan

badge-check


					KPK menangkap dan menahan seorang pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, dari Kaltim dibawa ke gedung merah putih, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025. Foto: Instagram@ctdinsider Perbesar

KPK menangkap dan menahan seorang pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, dari Kaltim dibawa ke gedung merah putih, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025. Foto: Instagram@ctdinsider

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur. Saat dibawa ke ruangan penyidik, Rudy tampak merangkak menghindari kamera wartawan.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sekitar pukul 21.36 WIB, 21 Agustus 2025. Upaya pertamanya untuk menghindari wartawan yakni dengan masuk dari pintu utama yang seharusnya untuk saksi, bukan tersangka.

Tim pengamanan KPK sempat mencoba menarik Rudy saat mencoba masuk dari pintu saksi. Namun, Rudy terlihat sedikit memberontak sehingga diizinkan masuk lewat pintu itu.

Rudy kemudian mencoba menutupi wajahnya saat naik tangga ruang pemeriksaan. Di lantai 2, ia menurunkan badannya hingga bertiarap.

Petugas terlihat mencoba menarik Rudy untuk bangunm namun Rudy malah berjalan merangkak demi menghindari kamera, hingga disoraki wartawan.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (status meninggal dunia) serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Rudy Ong Chandra adalah seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur yang memiliki saham dan menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara.

Ia tercatat memiliki saham sekitar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris di perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berdasarkan pengumuman KPK pada September 2024.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim pada periode 2013-2018.

Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak pengadilan, dan kemudian diwajibkan menjalani proses penyidikan.

Karena kerap menghindari panggilan pemeriksaan KPK, Rudy Ong akhirnya dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Saat dijemput, ia sempat terlihat merangkak untuk menghindari sorotan media.

Keberadaannya sangat terkait dengan pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur dan dugaan korupsi suap yang melibatkan politisi-provinsi setempat, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur dan putrinya yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kronologi

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menjerat pengusaha Rudy Ong Chandra:

  • Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 19 September 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT (Dayang Donna Walfaries Tania), dan ROC (Rudy Ong Chandra).

  • Pada 24 September 2024, KPK melarang ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

  • Rudy Ong sempat dipanggil sebagai saksi terakhir kali pada 23 Juni 2025.

  • Rudy Ong dikenal sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal.

  • Pada 21 Agustus 2025, setelah menghindari panggilan dari KPK, Rudy akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Kasus ini terkait periode 2013-2018 dan juga menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan untuk yang bersangkutan.

  • KPK terus menyelidiki mekanisme pengurusan IUP dan rentang waktu pergeseran kewenangan dalam penerbitan izin tambang di Kaltim sebagai bagian dari konstruksi perkara ini.

Konstruksi lengkap perkara dijadwalkan akan disampaikan KPK pada 25 Agustus 2025 sebagai kelanjutan penyidikan kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Trending di Nasional