Menu

Mode Gelap

Ekonomi

KPK Menahan Rudy Ong Chandra Kasus IUP, Jalan Merunduk Takut Kena Kamera Wartawan

badge-check


					KPK menangkap dan menahan seorang pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, dari Kaltim dibawa ke gedung merah putih, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025. Foto: Instagram@ctdinsider Perbesar

KPK menangkap dan menahan seorang pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, dari Kaltim dibawa ke gedung merah putih, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025. Foto: Instagram@ctdinsider

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur. Saat dibawa ke ruangan penyidik, Rudy tampak merangkak menghindari kamera wartawan.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sekitar pukul 21.36 WIB, 21 Agustus 2025. Upaya pertamanya untuk menghindari wartawan yakni dengan masuk dari pintu utama yang seharusnya untuk saksi, bukan tersangka.

Tim pengamanan KPK sempat mencoba menarik Rudy saat mencoba masuk dari pintu saksi. Namun, Rudy terlihat sedikit memberontak sehingga diizinkan masuk lewat pintu itu.

Rudy kemudian mencoba menutupi wajahnya saat naik tangga ruang pemeriksaan. Di lantai 2, ia menurunkan badannya hingga bertiarap.

Petugas terlihat mencoba menarik Rudy untuk bangunm namun Rudy malah berjalan merangkak demi menghindari kamera, hingga disoraki wartawan.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (status meninggal dunia) serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Rudy Ong Chandra adalah seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur yang memiliki saham dan menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara.

Ia tercatat memiliki saham sekitar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris di perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berdasarkan pengumuman KPK pada September 2024.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim pada periode 2013-2018.

Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak pengadilan, dan kemudian diwajibkan menjalani proses penyidikan.

Karena kerap menghindari panggilan pemeriksaan KPK, Rudy Ong akhirnya dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Saat dijemput, ia sempat terlihat merangkak untuk menghindari sorotan media.

Keberadaannya sangat terkait dengan pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur dan dugaan korupsi suap yang melibatkan politisi-provinsi setempat, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur dan putrinya yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kronologi

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menjerat pengusaha Rudy Ong Chandra:

  • Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 19 September 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT (Dayang Donna Walfaries Tania), dan ROC (Rudy Ong Chandra).

  • Pada 24 September 2024, KPK melarang ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

  • Rudy Ong sempat dipanggil sebagai saksi terakhir kali pada 23 Juni 2025.

  • Rudy Ong dikenal sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal.

  • Pada 21 Agustus 2025, setelah menghindari panggilan dari KPK, Rudy akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Kasus ini terkait periode 2013-2018 dan juga menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan untuk yang bersangkutan.

  • KPK terus menyelidiki mekanisme pengurusan IUP dan rentang waktu pergeseran kewenangan dalam penerbitan izin tambang di Kaltim sebagai bagian dari konstruksi perkara ini.

Konstruksi lengkap perkara dijadwalkan akan disampaikan KPK pada 25 Agustus 2025 sebagai kelanjutan penyidikan kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto
Trending di Nasional