Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejati Jakarta Tangani Kasus Korupsi di Telkom, Kerugian Negara Rp 431 Miliar

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan tersangkan kasus korupsi berjamaah di perusahaan PT Telkom, dengan kerugian mencapai Rp 431 miliar berjalan dari tahun  2016-2018. Tangkap layar video Instagram@plath.info Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan tersangkan kasus korupsi berjamaah di perusahaan PT Telkom, dengan kerugian mencapai Rp 431 miliar berjalan dari tahun 2016-2018. Tangkap layar video Instagram@plath.info

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera melimpahkan ke pengadilan  kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 431,7 miliar.

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka yang terdiri dari pejabat internal Telkom dan pihak rekanan dari sembilan perusahaan swasta. Masing-masing yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, di mana proyek-proyek yang dibiayai oleh Telkom ternyata fiktif dan tidak terealisasi secara nyata.

Salah satu proyek yang disebutkan adalah pengadaan baterai lithium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar yang dikerjakan oleh PT ATA Energi, salah satu dari sembilan perusahaan swasta yang terlibat.

Para tersangka saat ini telah ditahan di berbagai rumah tahanan di Jakarta, dan Kejati DKI telah menetapkan mereka sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Telkom Indonesia menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus ini.

Nama lengkap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia senilai Rp 431,7 miliar belum secara lengkap dipublikasikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang diketahui hanya inisial dan jabatan mereka, yaitu:

  • AHMP, General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020
  • HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017
  • AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018
  • NH, Direktur Utama PT ATA Energi
  • DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
  • KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  • AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  • DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
  • RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
  • Selain itu, ada tersangka tambahan berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang merupakan tersangka ke-10 dalam perkara ini.

Anggota DPRD Kaltim

Satu tersangkan, seorang anggota DPRD Kalimantan Timur yang terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 miliar adalah Kamarudin Ibrahim. Ia merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dari Partai NasDem, sebagai pengendali dua perusahaan yang menerima proyek fiktif, yaitu PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa, dengan total nilai proyek sekitar Rp 13,2 miliar.

Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan telah ditahan bersama delapan tersangka lainnya.

Kuasa hukum Kamarudin menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut merupakan perkara perdata dan bahwa saat dugaan tindak pidana itu terjadi (2017-2018), Kamarudin belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan. Namun, secara resmi ia kini tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim dan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia senilai Rp 431,7 miliar ini dijelaskan secara resmi oleh pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan.

Ia memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan kasus tersebut dalam beberapa kesempatan jumpa pers dan rilis resmi Kejati DKI Jakarta.

Selain Syahron Hasibuan, dalam jumpa pers juga hadir Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Syarief Sulaiman, yang menjelaskan duduk perkara dan proses penahanan tersangka. Mereka memberikan penjelasan rinci mengenai modus korupsi, jumlah tersangka, serta nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Dengan demikian, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terutama melalui Kasi Penkum Syahron Hasibuan dan pejabat terkait lainnya, merupakan sumber resmi yang menjelaskan kasus ini kepada publik.

Jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia senilai Rp 431,7 miliar dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan PT Telkom Indonesia pada Jumat, 16 Mei 2025, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum PT Telkom, Juniver Girsang, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, memberikan penjelasan mengenai modus korupsi, penetapan tersangka, serta proses hukum yang sedang berjalan. Senior Vice President Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, juga menyampaikan dukungan Telkom terhadap proses hukum tersebut dalam jumpa pers yang sama.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional