swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Formasi Lapor Cak Sholeh, Dugaan Mark Up Penyediaan Lahan SMK Prambon Sidoarjo

22-05-2025 21:11:43
in Hukum
Formasi Lapor Cak Sholeh, Dugaan Mark Up Penyediaan Lahan SMK Prambon Sidoarjo

No Viral No Justice, Cak Sholeh menerima laporan dan informasi dari LSM Formasi Sidoarjo, terkait dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon, dengan nilai Rp 37-38 miliar. Tetapi pembangunan sekolah itu sejak 2023 sampai sekarang berlum terealisasi. Tangkap layar video Instagram@cakfoleh_lawyer

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin    |   Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- LSM Formasi Sidoarjo melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon senilai sekitar Rp 37-38 miliar. Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Mei 2025 setelah adanya temuan bukti baru.

Tim Formasi yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah Fahmi Rosyidi sebagai Ketua Formasi dan Sugeng Santoso sebagai Sekretaris Formasi. Mereka yang mendampingi dan mewakili Formasi dalam pelaporan tersebut.

Kini Formasi mendorong kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan kasus tersebut sekaligus melapor ke pengacara ‘No Viral No Justice, Cah Sholeh. Video pertemuan mereka dirilis dalam akun instagram@sholeh_lawyer, Kamis 22 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 38 miliar.

Meskipun laporan terbaru dari LSM Formasi Sidoarjo yang membawa bukti baru telah diterima oleh Kejari pada Mei 2025, kasus ini masih dinilai berjalan lambat dan belum ada tindakan tegas yang diumumkan secara publik oleh Kejari Sidoarjo.

Forum Rembuk Masyarakat Sidoarjo (Formasi) dan masyarakat sipil lainnya bahkan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, karena sejak laporan awal pada Mei 2024 dan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Jatim pada September 2024, belum ada perkembangan positif yang terlihat di Kejari Sidoarjo.

Mereka mengharapkan Kejari segera memproses laporan tersebut secara serius agar kasus ini terang benderang dan pelaku dapat diproses hukum.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga dilaporkan ke KPK, namun ada pencabutan laporan di Kejati Jatim pada Januari 2025, sehingga kasus kembali dilaporkan ke Kejari Sidoarjo dengan harapan penanganan lebih lanjut.

Singkatnya, Kejari Sidoarjo belum memberikan respons yang konkret atau perkembangan signifikan terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat dan LSM pelapor.

LSM Formasi yang melapor langsung ke Cak Sholeh dalam hasil pencarian yang tersedia. Namun, diketahui bahwa Cak Sholeh memimpin Deklarasi LBH No Viral No Justice di Sidoarjo, yang merupakan respons terhadap fenomena era digital.

Menurut LSM Formasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon pernah dilaporkan ke Polda, tetapi dalam konteks atau urusan lain, bukan secara langsung sebagai laporan utama dugaan korupsi lahan tersebut.

Formasi menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun laporan di Kejati Jatim dicabut pada Januari 2025. Karena itu, Formasi kembali membuka dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan temuan bukti baru terkait dugaan korupsi pembelian lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 37 miliar.

Dugaan korupsi ini melibatkan pembelian tanah seluas sekitar 2 hektar yang sebelumnya merupakan tanah petani gogol, namun dibeli oleh pihak yang belum memiliki alas hak dan kemudian dijual kembali ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga jauh lebih tinggi menggunakan anggaran APBD.

Dalam kasus ini, tanah yang dibeli oleh pengusaha dengan harga Rp 581.491 per meter persegi kemudian dijual ke Dinas Pendidikan dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi, sehingga diduga terjadi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, akta autentik atas tanah tersebut belum dimiliki oleh pihak penjual, sehingga ada indikasi pembelian tanah tanpa dokumen resmi yang sah. Laporan Formasi juga menyebut adanya keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dan anggota DPRD Sidoarjo sebagai perantara dalam proses pengadaan lahan ini.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun kemudian dilaporkan kembali ke Kejari Sidoarjo oleh Formasi karena kasusnya belum tuntas dan ditemukan bukti baru.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut LSM Formasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon pernah dilaporkan ke Polda, tetapi dalam konteks atau urusan lain, bukan secara langsung sebagai laporan utama dugaan korupsi lahan tersebut.

Formasi menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun laporan di Kejati Jatim dicabut pada Januari 2025.

Karena itu, Formasi kembali membuka dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan temuan bukti baru terkait dugaan korupsi pembelian lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 37 miliar.**

Tags: Cak SholehFormasiheadlineKejarilahanmark-upSidoarjo
Previous Post

Dipecat Kemenkes, Ahli Epilepsi Dr Zaenal Muttaqin Malah Diangkat Jadi Profesor di Universitas Kogoshima Jepang

Next Post

Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup

Next Post
Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup

Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.