Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Puluhan PKL dari Sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan unjuk rasa menuntut penertiban yang tegas terhadap PKL yang masih berjualan di zona terlarang atau zona merah seperti di Alun-alun Jombang, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Aksi demo pedagang kaki lima (PKL) terjadi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Rabu, 23 April 2025. Komandan lapangan aksi demo pedagang kaki lima (PKL) adalah Joko Fattah Rochim, yang juga dikenal dengan nama Cak Fattah.
Ia bertindak sebagai koordinator aksi dan menyuarakan tuntutan agar Satpol PP lebih tegas menertibkan PKL yang berjualan di zona terlarang. Dia menyangkan pemkab tidak tegas menjalankan aturan, “Sudah ada aturan, tetapi hanya jadi pajangan saja,” kata dia dalm aksi demo yang diikuti massa FRMJ.
Para pendemo menilai Satpol PP Jombang kurang tegas dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sehingga banyak PKL baru maupun lama yang kembali berjualan di area yang sudah dilarang.
Mereka menuntut agar Satpol PP segera menindak PKL yang melanggar dengan mengangkut rombong dagangan dan menegakkan Surat Keputusan Bupati Jombang tentang lokasi berjualan PKL.
Sekretaris Daerah Pemkab Jombang, Agus Purnomo, menemui para pendemo dan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan diakomodir.
Mereka mendesak pemerintah untuk menerapkan aturan secara konsisten dan menertibkan PKL yang melanggar dengan mengangkut lapak dagangan yang berada di zona terlarang.
Para PKL menilai pemerintah sudah menetapkan regulasi dan menyediakan lahan pengganti, sehingga penertiban terhadap PKL yang berjualan di zona larangan harus dilakukan agar ketertiban terjaga.
Pemerintah daerah berjanji akan segera melakukan penertiban, memasang tanda larangan, dan memberikan imbauan agar PKL tidak berjualan di zona terlarang. Jika masih membandel, tindakan tegas akan diambil termasuk pengangkutan rombong dagangan oleh Satpol PP.
Singkatnya, demo PKL di depan kantor Pemkab Jombang menuntut penegakan aturan yang lebih tegas dari Satpol PP terhadap PKL yang masih berjualan di zona larangan demi ketertiban dan pengelolaan PKL yang lebih baik di Jombang.
Dalam aksi demo di depan kantor Pemkab Jombang, pedagang kaki lima (PKL) menuntut agar Satpol PP Jombang menindak tegas para PKL yang masih berjualan di zona larangan (zona merah) seperti Alun-alun Jombang, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Sekretaris Daerah Pemkab Jombang, Agus Purnomo, menyatakan bahwa Pemkab telah menyediakan lahan khusus di Jalan KH Ahmad Dahlan sebagai tempat berjualan yang resmi bagi PKL.
Ia menegaskan bahwa berjualan di zona terlarang seperti Alun-alun Jombang tidak diperbolehkan dan akan segera dilakukan penertiban terhadap PKL yang masih melanggar.
Pemkab akan memberikan himbauan agar PKL tidak berjualan di zona larangan dan akan melakukan tindakan tegas jika masih ada yang membandel, termasuk pengangkutan rombong dagangan oleh Satpol PP sesuai Surat Keputusan Bupati Jombang tentang lokasi berjualan PKL. Agus juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas agar penertiban berjalan efektif dan ketertiban di kawasan zona merah bisa terjaga. **