Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

8 Tahun Dibui, Kini Setya Novanto Bebas Bersyarat Kasus Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun

badge-check


					Setya Novanto, mantan ketua DPR RI, dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: mpnindonesia.com Perbesar

Setya Novanto, mantan ketua DPR RI, dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: mpnindonesia.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Setya Novanto, 69,  resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan, sehingga hukuman penjara yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun.

Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat pada tanggal tersebut.

Meski sudah bebas secara fisik dari penjara, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat sampai masa hukumannya selesai pada tahun 2029.

Ia sudah menjalani hukuman sejak 2017 dan kebebasan ini merupakan hasil pengurangan masa hukuman dan remisi yang diterima.

Perlu dicatat bahwa Novanto bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bernilai kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, di mana ia juga dikenakan denda dan hukuman tambahan.

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak putusan pada 24 April 2018.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto dan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun).

Ia mulai menjalani hukuman sejak penahanan KPK pada tahun 2017. Dengan perhitungan itu, pada tahun 2025 Setya Novanto telah menjalani hukuman selama sekitar 8 tahun.

Rencana pembebasan bebasnya adalah pada pertengahan 2029, setelah mengurangi masa hukuman tersebut dengan remisi dan aturan pembebasan bersyarat. Jadi ia masih memiliki sisa hukuman sekitar 4,5 tahun setelah bebas bersyarat sekarang.

Kornologi

* Kasus korupsi proyek e-KTP terjadi pada tahun 2011-2012, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

* KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 2012 atas kejanggalan dalam proses lelang e-KTP.

* Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mengatur anggaran proyek dan memenangkan lelang secara tidak sah serta menerima “jatah” uang korupsi.

* Pada September 2017, status tersangka Setya Novanto sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan, namun kemudian KPK menetapkan kembali dia sebagai tersangka pada November 2017 setelah pengembangan penyelidikan.

Novanto sempat menghilang dan mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap KPK.

* Persidangan kasus dimulai pada 2017 dan berlanjut pada 2018 dengan berbagai saksi yang mengungkap aliran dana dan peran Novanto dalam pengaturan proyek.

* Pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi tersebut.

* Pada 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga masa hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun, dan ia resmi bebas bersyarat pada Agustus 2025.

Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha serta menimbulkan skandal besar terkait pengadaan identitas elektronik warga negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadinkes Jombang Dr Hexawan: Kesembuhan TBC Menuju 90 %, Tingkat Fatality DB Berhasil Ditekan 0,003 %

21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Sekitar 100 Siswa SD Cirebon Diduga Alami Keracunan MBG

21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perlu Langkah Konkret, Ancaman Karhutla hingga 2027

20 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kunjungi Tiga Rumah Manik di Plumbon Gambang, Arumi Bachin Ajak Ibu ibu Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari

20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Hari Purnomo: Jumlah UMK Jombang Naik Jadi 18.850 Unit, Koperasi Aktif 1.020 Unit

20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

20 Hari Sebelumnya Karhutla Gambut Bisa Diprediksi

19 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Trending di Nasional