Menu

Mode Gelap

Hukum

8 Tahun Dibui, Kini Setya Novanto Bebas Bersyarat Kasus Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun

badge-check


					Setya Novanto, mantan ketua DPR RI, dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: mpnindonesia.com Perbesar

Setya Novanto, mantan ketua DPR RI, dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: mpnindonesia.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Setya Novanto, 69,  resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan, sehingga hukuman penjara yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun.

Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat pada tanggal tersebut.

Meski sudah bebas secara fisik dari penjara, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat sampai masa hukumannya selesai pada tahun 2029.

Ia sudah menjalani hukuman sejak 2017 dan kebebasan ini merupakan hasil pengurangan masa hukuman dan remisi yang diterima.

Perlu dicatat bahwa Novanto bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bernilai kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, di mana ia juga dikenakan denda dan hukuman tambahan.

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak putusan pada 24 April 2018.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto dan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun).

Ia mulai menjalani hukuman sejak penahanan KPK pada tahun 2017. Dengan perhitungan itu, pada tahun 2025 Setya Novanto telah menjalani hukuman selama sekitar 8 tahun.

Rencana pembebasan bebasnya adalah pada pertengahan 2029, setelah mengurangi masa hukuman tersebut dengan remisi dan aturan pembebasan bersyarat. Jadi ia masih memiliki sisa hukuman sekitar 4,5 tahun setelah bebas bersyarat sekarang.

Kornologi

* Kasus korupsi proyek e-KTP terjadi pada tahun 2011-2012, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

* KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 2012 atas kejanggalan dalam proses lelang e-KTP.

* Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mengatur anggaran proyek dan memenangkan lelang secara tidak sah serta menerima “jatah” uang korupsi.

* Pada September 2017, status tersangka Setya Novanto sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan, namun kemudian KPK menetapkan kembali dia sebagai tersangka pada November 2017 setelah pengembangan penyelidikan.

Novanto sempat menghilang dan mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap KPK.

* Persidangan kasus dimulai pada 2017 dan berlanjut pada 2018 dengan berbagai saksi yang mengungkap aliran dana dan peran Novanto dalam pengaturan proyek.

* Pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi tersebut.

* Pada 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga masa hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun, dan ia resmi bebas bersyarat pada Agustus 2025.

Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha serta menimbulkan skandal besar terkait pengadaan identitas elektronik warga negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline