Menu

Mode Gelap

Nasional

Wibisono Dorong Pemkab Jombang segera Menyegel Tower BTS Bodong, Jangan Gunakan Istilah Progres

badge-check


					(Kiri) Permkab Jombang pernah melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang bodong belum punya izin, Desember 2024, (Kanan) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: swarajombang.com. kolase Perbesar

(Kiri) Permkab Jombang pernah melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang bodong belum punya izin, Desember 2024, (Kanan) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: swarajombang.com. kolase

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang jelas dalam menyebut “progres” pengajuan SLF.

Saran itu disampaikan untuk meredam polemik ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang.

Wibisono menjawab pertanyaan Swarajombang.com, Kamis 26 Febaruari, menilai istilah ‘progres’ tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif.

Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.

“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” kata Wibisono memberi penegasan.

Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.

Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Pengacara Ningtyas Hesti Protes Larangan Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim!

1 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Shinya Yamanaka Temukan ET-100 Peremajaan Sel dari DNA, Jadi Peraih Nobel

1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Jatim Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Tak Mampu 1-31 Agustus

31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Server AI di Dunia Butuh Konsumsi Air Bersih 2.5 – 4 Miliar Liter/ Hari

31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Soal Penyesuain Harga DEX Series, Begini Kata ESDM

31 Juli 2026 - 17:28 WIB

Trending di Nasional