Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar awalnya ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, pada Mei 2024, penanganan kasus ini diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025 oleh Kortas Tipikor Polri, dan pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers tanggal 6 Oktober 2025.
Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, menjelaskan penanganan kasus ini serta alasan pengambilalihan oleh Mabes Polri.
Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar adalah:
-
Fahmi Mochtar (FM), Direktur Utama PT PLN periode 2008-2009.
-
Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN) sekaligus adik Jusuf Kalla.
-
RR, Direktur Utama PT BRN.
-
HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Hingga kini, keempat tersangka belum dilakukan penahanan karena berkas perkara masih dilengkapi dan koordinasi dengan kejaksaan sedang berlangsung.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Cahyono menjelaskan bahwa meskipun penyidikan telah diambil alih oleh Mabes Polri, penyidik Polda Kalbar tetap dilibatkan dalam proses penyelidikan bersama Kortas Tipikor.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025, namun keempat tersangka, termasuk Halim Kalla, belum ditahan karena berkas perkara masih dalam proses pelengkapan dan penyidik masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, Halim Kalla telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Dari jumlah tersebut, PT BRN yang dipimpin Halim Kalla telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sekitar USD 62,4 juta (setara dengan sekitar Rp 1 triliun menurut kurs saat ini) untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Kronologi Kasus:
-
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt mulai direncanakan pada 2008.
-
Dalam proses lelang ulang proyek, terjadi pemufakatan jahat antara jajaran Direksi PLN dan pihak swasta, termasuk Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, untuk memenangkan salah satu penyedia jasa.
-
Pemufakatan ini menyebabkan keterlambatan pengerjaan proyek hingga mangkrak dan terhenti sejak 2016 sampai tidak selesai hingga 2018.
-
Selama masa mangkrak tersebut, kontrak diperpanjang melalui amandemen sebanyak 10 kali hingga 2018 tanpa hasil pembangunan yang optimal.
-
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Penanganan kasus ini dimulai oleh penyidik Polda Kalbar sejak April 2021, namun karena kompleksitas dan keterbatasan Polda, penanganan diserahkan ke Kortas Tipikor Mabes Polri pada Mei 2024. Penyidikan oleh Mabes Polri berlangsung hingga November 2024.
Pada 3 Oktober 2025, empat tersangka resmi ditetapkan, termasuk Halim Kalla dan mantan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar. Saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini.**











