Penulis: Ganjar| Editor: Aditya Prayoga
BLITAR, SWARAJOMBANG.COM-Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, oleh seorang pengusaha tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, melainkan dipicu oleh dinamika politik.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan kuasa hukum terkait laporan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai bentuk kesalahpahaman.
“Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up kemana-mana,” ujar Elim saat ditemui di Blitar, Jawa Timur, pada Senin.
Elim juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini belum memenuhi undangan tersebut.
“Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan,” katanya.
Laporan terhadap Elim dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Makassar berinisial ETS, yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang senilai Rp214 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Pemanggilan terhadap Elim dilakukan setelah penyidik menerima laporan bernomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.
Meski laporan tersebut telah lama masuk, penyidik baru menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, surat panggilan pemeriksaan resmi dikirimkan kepada Elim. Namun, ia belum memenuhi beberapa kali panggilan tersebut. Pihak kepolisian pun masih berupaya mengirimkan surat lanjutan untuk pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha Makassar, yang diduga digunakan untuk mendukung pencalonan Elim di Pilkada 2024.
Disebutkan bahwa sempat terjadi komunikasi antara Elim dan pelapor, di mana Elim berjanji akan mengembalikan utang tersebut secara mencicil sesuai perjanjian tertulis yang dibuat pada 9 Oktober 2024, dengan nilai angsuran Rp20 juta per bulan hingga lunas.
Namun, komitmen pembayaran itu tidak terealisasi, sehingga pelapor memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.***











