swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Mimbar Rakyat

Warga Tangkap Remaja Gangster Bawa Sajam di Jombang

16-06-2025 17:16:39
in Mimbar Rakyat
Warga Tangkap Remaja Gangster Bawa Sajam di Jombang
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Empat remaja yang diduga merupakan anggota gangster diamankan oleh warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu (15/6) dini hari. Warga resah lantaran para remaja tersebut melakukan konvoi di jalanan sambil mengacungkan senjata tajam.

Aksi mereka sempat membuat heboh warga sekitar. Saat melintas di simpang empat Desa Brambang dengan sepeda motor dan mengacungkan senjata, para remaja ini langsung diadang oleh warga yang tengah berjaga. Dari tangan mereka, warga menyita empat bilah senjata tajam.

Keempat remaja itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, semalam saat patroli malam, kami menerima laporan dari warga yang mengamankan empat remaja. Tim Resmob langsung datang dan membawa mereka ke Mapolres Jombang,” ujarnya.

Margono menambahkan, seluruh pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka berasal dari Kecamatan Megaluh, Diwek, dan Mojowarno. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Sementara satu lainnya hanya dikenai sanksi wajib lapor.

“Tiga remaja kami tahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya

Previous Post

Israel Takut Nuklir Iran, Lima Jenderal dan 9 Ahli Fisika-Nuklir Tewas

Next Post

Bupati Warsubi: Pelatihan Pengolahan Limbah untuk Dukung Misi Ketahanan Pangan

Next Post
Bupati Warsubi: Pelatihan Pengolahan Limbah untuk Dukung Misi Ketahanan Pangan

Bupati Warsubi: Pelatihan Pengolahan Limbah untuk Dukung Misi Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.