Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Di tengah hamparan sawah Desa Pulo, Kecamatan Jombang, berdiri bekas bangunan sekolah tua yang kini jadi pusat kontroversi.
Warga setempat mengadu ke Komisi A DPRD Jombang: lahan itu dipakai bangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tapi legalitasnya diragukan.
Rabu, 8 April 2026, rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk cari solusi, menyusul pengaduan panas yang sudah mengemuka sejak Februari lalu.
Totok Hadi Riswanto, Ketua Komisi A DPRD Jombang, memimpin hearing ini dengan tekad bulat. “Agenda hari ini koordinasi percepatan KDMP,” ujarnya sebelumnya.
Kendala utama? Lahan dan biaya urug. Di Desa Pulo, isu penggunaan tanah bekas sekolah memicu keberatan warga—mereka khawatir prosesnya tak transparan, apalagi lahan minimal untuk gerai KDMP harus 600-1.000 m².
Cerita ini bukan yang pertama di Jombang. Dari 170 desa yang ikut program nasional Kopdes Merah Putih, hanya 15 yang rampung 100%. Sisanya terhambat lahan dan administrasi.
Februari 2026, hearing serupa digelar bareng BPKAD, DPMD, Dinas Koperasi, dan Kodim 0814. Hasilnya? 169 desa mulai bangun, tapi 137 masih mandek. Hearing 5 April lalu juga bahas polemik sama, dorong relaksasi syarat lahan jadi 600 m².
Totok menekankan, “Forum ini samakan persepsi, cari solusi konkret.” Warga Desa Pulo berharap RDP 8 April ini jadi titik balik. KDMP dijanjikan jadi penggerak ekonomi desa—tempat jual beli sembako murah, dorong kemandirian UMKM. Tapi tanpa lahan sah, mimpi itu mentok.
Hingga kini, hasil RDP belum dirilis resmi oleh DPRD Jombang. Pola sebelumnya tunjukkan Komisi A rajin dorong koordinasi lintas sektor. Progres Jombang tetap komitmen penuh pada program nasional, meski tantangan lahan jadi batu sandungan abadi di negeri pendekar ini. **











