Menu

Mode Gelap

Hukum

Warga Kecamatan Jombang Ditangkap Polisi Kendal, Jual Video Porno Gunakan Deepfake

badge-check


					Polisi Polres Kendal Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial ABH, 46, warga kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dia disangka menjual video porno menggunakan deepfake, yaitu wajah pelklu diubah sesuai permintaan klien. Instagram@jejakdigitaldaily Perbesar

Polisi Polres Kendal Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial ABH, 46, warga kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dia disangka menjual video porno menggunakan deepfake, yaitu wajah pelklu diubah sesuai permintaan klien. Instagram@jejakdigitaldaily

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Satreskrim Polres Kendal , Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial ABH, 46,  asal Jombang, Jawa Timur,  karena memperjualbelikan konten pornografi hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi deepfake.

Kepada pers, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, 5 Juni 2025,   menjelaskan bahwa tersangka ABH (46) ditangkap berdasarkan hasil penelusuran polisi di dunia maya melalui patroli siber pada awal Juni 2025.

Kapolres memberikan penjelasan terkait modus operandi pelaku, barang bukti yang disita, serta pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Pelaku menawarkan jasa editing video dewasa dengan mengganti wajah pemeran asli dalam video dengan foto wajah yang dikirimkan oleh pemesan melalui akun Telegram miliknya.

Modusnya adalah pemesan mengirimkan foto wajah dan membayar sejumlah uang sesuai durasi video, lalu pelaku mengedit video dewasa yang diambil dari situs porno, selanjutnya mengganti wajah pemeran asli sesuai permintaan.

Diduga kuat, pria ini ditangkap atas lapor orang yang wajahnya digunakan di dalam video porno menggunakan deepfake.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kecamatan Jombang kota, dan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lain yang digunakan untuk membuat video deepfake. Barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital, terutama teknologi seperti deepfake yang dapat merusak reputasi orang lain dan melanggar hukum serta norma kesusilaan. Patroli siber akan terus ditingkatkan untuk menjaga ruang digital yang aman dan bebas dari konten negatif.

Pria berinisial ABH asal Jombang ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal pada awal Juni 2025, tepatnya pengungkapan dan penangkapan diumumkan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur, setelah patroli siber yang menemukan akun yang menawarkan jasa editing video porno dengan teknologi deepfake.

Awal Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada awal Juni 2025 melalui patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa editing video porno menggunakan teknologi deepfake, yaitu mengganti wajah pemeran asli dalam video dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan.

Modus Operandi
Pelaku, ABH (46), menawarkan jasanya melalui forum internet dan mengarahkan pemesan untuk berkomunikasi lewat akun Telegram miliknya. Pemesan hanya perlu mengirimkan foto wajah yang ingin dipasang dalam video serta membayar sejumlah uang sesuai durasi video yang diinginkan.

ABH kemudian mengedit video porno yang diambil dari situs dewasa dengan mengganti wajah pemeran asli dengan wajah yang dikirimkan pemesan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ABH di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada awal Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, dan peralatan lain yang digunakan untuk membuat video deepfake. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi