Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan para pensiunan pegawai negeri.Pendaftaran PTSL dilakukan melalui Kepala Desa kemudian berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tetapi dalam perjalanannya ada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL diminta biaya lebih yang ditentukan oleh Pemerintah.
Bila merujuk dari SKB Menteri ATR/BPN,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT bahwa biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa adalah sebesar Rp.150.000 untuk kegiatan pra sertifikasi.
Biaya tersebut digunakan oleh Pemdes untuk tiga jenis kegiatan, yakni penyiapan dokumen, pembelian patok, materai dan operasional petugas Desa.
Faktanya, Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang diduga telah melakukan pemungutan untuk biaya PTSL sebesar Rp.500.000 untuk setiap bidang tanah.
Pemungutan program PTSL sebesar Rp.500.000 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukodadi pada Tahun 2020 tersebut sangat membingungkan dan meresahkan masyarakat tidak mampu yang tanahnya belum bersertifikat.
Informasi yang diperoleh SWARAJOMBANG.com bahwa sebenarnya Desa Sukodadi pada Th 2020 tidak ada kuota program PTSL.
Warga Desa Sukodadi berinisial AR mengatakan kepada SWARAJOMBANG.com, mengatakan, Kepala Desa melalui perangkatnya pada Tahun 2020 menyampaikan kepada warga bahwa akan ada program PTSL di Desa Sukodadi.
Warga pun berbondong-bondong membayar ke panitia yang terbentuk di masing-masing dusun.
“Hingga kini sudah dua tahun belum ada realisasi sertifikat dan uang juga belum dikembalikan. Saya berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terkait hal ini,” ujar AR.
Menurut warga lain yang mengaku sebagai panitia program PTSL Desa Sukodadi bertutur, dirinya diperintah oleh Kepala Desa untuk mengukur masing-masing bidang tanah milik warga.
“Saya termasuk salah satu panitia, pada waktu itu Pak Kades menyuruh saya untuk mengukur dulu agar warga tidak gegeran. Di dusun tempat saya yang terdaftar kurang lebih 40 orang dan yang baru bayar nilai uangnya sekitar sepuluh juta,” ujarnya lugu.
Sukoyo, Kepala Desa Sukodadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut lewat sambungan selulernya mengatakan bahwa dirinya belum mengajukan program PTSL.
Saat disinggung soal uang pungutan dari masyarakat diserahkan kepada dirinya, Sukoyo menyangkal tidak membawa uang tersebut sepeserpun.
“Saya pingin ngerti warga seperti itu tak ringkese pisan (saya ringkasnya sekalian, red). Memang yang punya ide PTSL itu saya, kemudian dirapatkan sejak tahun 2020 terus saya dipanggil Polres. Kalau ini diteruskan saya dijiret (dijerat, red) makanya saya batalkan,” jawab Sukoyo.
Terpisah, sumber dari BPN Jombang mengatakan bahwa dalam program PTSL BPN tidak memungut biaya apapun untuk kegiatan PTSL.
“Perlu diketahui oleh masyarakat luas, untuk biaya pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbitnya sertifikat BPN tidak ada pungutan sama sekali,” ujarnya.
Diperjelas lagi oleh sumber, bila muncul biaya Rp.150.000 bahwasannya biaya tersebut dipergunakan untuk pra sertifikasi.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, SH, MSi saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) membenarkan adanya pungutan di Desa Sukodadi yang katanya untuk biaya PTSL.
“Tidak ada program PTSL di Desa Sukodadi. Dan saya tadi sudah ke Desa Sukodadi untuk mengecek informasi tersebut,” kata Anjik.
Anjik menemui sejumlah Kepala Dusun, karena Sukoyp (Kepala Desa) sedang sakit.
“Katanya uang itu ada di panitia dan saya sudah memerintahkan untuk dikembalikan,” ujar Anjik.