Menu

Mode Gelap

Headline

Wali Murid Mengeluh Wajib Bayar Iuran Rp 3,32 Juta di SMAN Bandarkedungmulyo Jombang

badge-check


					Wali murid di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang, mengeluhkan dikenai beban pungutan total mencapai Rp 3.320.000. Foto: smanbandarkdm.sch.id Perbesar

Wali murid di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang, mengeluhkan dikenai beban pungutan total mencapai Rp 3.320.000. Foto: smanbandarkdm.sch.id

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Sejumlah wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan istilah sumbangan pengembangan institusi.

Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis dan aturan larangan pungutan di sekolah menengah atas negeri.

Melalui Komite Sekolah, orangtua siswa baru disebut diminta membayar sejumlah biaya dengan nominal yang telah dipatok, yang populer disebut sebagai “uang gedung”.

Keluhan wali murid mengemuka setelah besaran kewajiban pembayaran yang mencapai jutaan rupiah per siswa dinilai memberatkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid dibebani beberapa komponen pembayaran, antara lain:

  • Angsuran pengembangan fisik (uang gedung) sebesar Rp2.000.000.

  • Uang pengembangan pendidikan atau infak wajib Rp165.000 per bulan.

  • Pembelian seragam sekolah sekitar Rp1.155.000.

“Disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi di sekolah,” ujar NF, salah satu wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Senin 19 Januari 2026.

NF menjelaskan, pungutan tersebut diterapkan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang kini duduk di kelas XI. Menurutnya, dalam rapat komite yang digelar, wali murid tidak diberi ruang untuk berdialog maupun bernegosiasi terkait besaran dan kewajiban pembayaran.

“Judulnya rapat, tapi keputusannya sudah ditentukan sepihak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” tegasnya.

Rapat antara pihak sekolah, komite, dan wali murid itu disebut berlangsung dalam tiga gelombang, masing-masing diikuti sekitar 50 wali murid. Dalam pertemuan tersebut, hadir kepala sekolah beserta ketua komite.

Dari penjelasan komite, dana yang dipungut itu disebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan, baik fisik maupun nonfisik.

NF menambahkan, pihak sekolah sempat membandingkan besaran pungutan di SMAN Bandarkedungmulyo dengan sekolah lain di Jombang. Bahkan, kepala sekolah disebut menyatakan infak Rp165.000 per bulan masih tergolong ringan.

Ironisnya, ungkap NF, meski iuran bulanan itu diklaim untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler, siswa masih kerap dimintai biaya tambahan setiap kali ada kegiatan ekskul. “Kami sebenarnya menolak, tapi dipaksa harus bayar,” keluhnya.

Kritik juga datang dari wali murid lain berinisial AHR. Ia menilai pola pungutan di SMAN Bandarkedungmulyo bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam regulasi itu ditegaskan, komite hanya diperkenankan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya.

AHR mengutip Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75/2016, yang menyebut pungutan sebagai penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orangtua yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

Sementara Pasal 1 ayat 5 menegaskan, sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Sekolah harus patuh aturan, tidak bisa seenaknya melakukan pungutan,” tandas AHR.

Gelombang keberatan wali murid terus berlanjut. Puncaknya, saat pengambilan rapor pada 19 Desember 2025, puluhan orangtua mendatangi ruang administrasi sekolah yang saat itu melayani pembayaran uang gedung, infak, dan seragam.

Mereka menuntut agar pungutan yang dinilai menyalahi aturan tersebut dibatalkan.

Dalam momen itu, M. Muklis yang menerima keluhan wali murid justru menyampaikan pernyataan yang memicu emosi.

“Dia bilang, ini sebagai rasa syukur karena anak diterima di sekolah negeri,” kata AHR menirukan ucapan tersebut. “Ini logika yang keliru,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas SMAN Bandarkedungmulyo, Yatim Mardiyono, menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui secara langsung soal uang gedung dan infak, dan menyarankan wali murid berkoordinasi dengan komite sekolah.

Ia sempat menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan, namun hingga kini pertemuan tersebut belum juga terealisasi.

Upaya konfirmasi KREDONEWS kepada Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline