swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Waduh! Ayah Penyanyi Ojo Dibanding-bandingke Ditangkap Polisi Saat Main Judol

11-06-2025 20:40:44
in Hukum, Nasional
Waduh! Ayah Penyanyi Ojo Dibanding-bandingke Ditangkap Polisi Saat Main Judol

Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |   Editor: Priyo Suwarno

BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, saat sedang menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Menurut pengakuannya, Joko awalnya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga tokonya, namun kemudian menjadi kecanduan judi online, khususnya permainan mahjong online, selama beberapa bulan terakhir.

Polisi menemukan bukti aktivitas judi online di ponselnya dan masih mendalami keterlibatan serta peran Joko dalam jaringan judi tersebut.

Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Istrinya juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang diduga kuat terlibat adalah Joko sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan status tersangka Joko dan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait aktivitas judi online yang dilakukannya.

Kronologi

  • Polisi menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
  • Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat personel kepolisian melakukan pendalaman, Joko ditemukan sedang menjaga toko kelontong miliknya di rumahnya.
  • Polisi langsung mendatangi dan menangkap Joko di tempat tersebut.
  • Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti kuat di ponsel Joko yang mengindikasikan keterlibatan dalam judi online, khususnya permainan mahjong online.
  • Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi masih mendalami apakah Joko bermain judi online secara individu atau tergabung dalam jaringan yang lebih besar.
  • Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Srono.**

Tags: BanyuwanficilikJudolkelontongMahyongpenyanyipolisitoko
Previous Post

Ketua Tanfidziyah PB NU, Ahmad Fahrur Rozi Jabat Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat

Next Post

Buka Indo Defend Expo, Prabowo: Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp 504 Kuadraliun

Next Post
Buka Indo Defend Expo, Prabowo: Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp 504 Kuadraliun

Buka Indo Defend Expo, Prabowo: Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp 504 Kuadraliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.