Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, saat sedang menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Menurut pengakuannya, Joko awalnya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga tokonya, namun kemudian menjadi kecanduan judi online, khususnya permainan mahjong online, selama beberapa bulan terakhir.
Polisi menemukan bukti aktivitas judi online di ponselnya dan masih mendalami keterlibatan serta peran Joko dalam jaringan judi tersebut.
Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Istrinya juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang diduga kuat terlibat adalah Joko sendiri.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan status tersangka Joko dan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait aktivitas judi online yang dilakukannya.
Kronologi
- Polisi menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
- Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat personel kepolisian melakukan pendalaman, Joko ditemukan sedang menjaga toko kelontong miliknya di rumahnya.
- Polisi langsung mendatangi dan menangkap Joko di tempat tersebut.
- Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti kuat di ponsel Joko yang mengindikasikan keterlibatan dalam judi online, khususnya permainan mahjong online.
- Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Polisi masih mendalami apakah Joko bermain judi online secara individu atau tergabung dalam jaringan yang lebih besar.
- Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Srono.**