Menu

Mode Gelap

Headline

Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

badge-check


					Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban aksi brutal penyiraman air keras, di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Ia berteriak teriak kepanasan, saat dua pria tak dikenal  mengendarai motor  menyiram air keras di tubuhnya.

Pasca disiram air keras, Andire mengalami luka bakar kimiawi derajat II-III seluruh tubuh sekitar 24% pada tangan kanan-kiri, wajah, dada, dan mata.

Kini dia dirawat intensif di RSCM oleh enam dokter spesialis (mata, THT, saraf, tulang, thoraks, organ dalam, kulit); baju meleleh akibat cairan asam.

Bahkan telah fijadwalkan operasi transplantasi membran amnion mats untuk perbaiki jaringan rusak.

Perawatan darurat dimulai segera setelah kejadian (12/3 malam), kondisi stabil tapi serius; KontraS laporkan ia berteriak kesakitan hebat saat diserang.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Kronologi

  1. Sebelum insiden, Andrie baru selesai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
  2. Pelaku mendekat: Dua pria berboncengan motor matic (diduga Honda Beat 2016-2021) melawan arah di Jembatan Talang, lalu salah satunya menyiram cairan kimia ke tubuh Andrie.
  3. Reaksi korban: Andrie berteriak kesakitan, jatuhkan motornya; tidak ada barang hilang, motif perampokan dikesampingkan.
  4. Penanganan medis: Langsung dilarikan ke RS; luka bakar derajat II-III seluruh tubuh 24%, terutama tangan, muka, dada, dan mata.
  5. Respons Otoritas: Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri atensi khusus; Polri selidiki dengan serius, KontraS desak jerat Pasal 459 KUHP Baru (pembunuhan berencana).
  6. Dimas Bagus Arya (KontraS) sebut ini upaya pembungkaman aktivis kritis.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Trending di Headline