Menu

Mode Gelap

Hukum

Viral Prada Lucky Chepril Saputra Namo Tewas Diduga Dianiaya Seniornya Asrama Yonif 834 Wangka Mere

badge-check


					 Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI dan masyarakat Nagekeo. Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI yang baru lima bulan resmi menjadi anggota, meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, setelah mendapat perawatan intensif sejak Sabtu 2 Agustus. Foto: eksisjmabi.com Perbesar

Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI dan masyarakat Nagekeo. Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI yang baru lima bulan resmi menjadi anggota, meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, setelah mendapat perawatan intensif sejak Sabtu 2 Agustus. Foto: eksisjmabi.com

NTT, SWARAJOMBANG.COM- Serma Kristian Namo, ayah korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo  juga anggota TNI, menuntut keadilan dengan tegas dan meminta agar para pelaku penganiayaan dihukum mati dan dipecat dari dinas militer.

Penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi di lingkungan dinasnya di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Lokasi ini adalah tempat tugasnya saat ia mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya sesama anggota TNI.

Ayah korban meluapkan segala amarahnya kepada instutisi tempat dia berdinas, dsan meminta bpertanggungjawaban ata keamtian anahnya yang didiga akibat penganiayaan oleh senaornya di arsama, tempat bertugas.

Persitiwa ini menjadi viral di Indonesia, dan tersebar luas, orang tua korban meminta agar dilakukan penyelidikan tuntas atas kematian anaknya yang prajurit TNI itu.

Ia bersikeras bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibiarkan dan berjanji akan mengejar pelaku sampai ke mana pun demi keadilan bagi anaknya. Ibunya juga sangat terpukul sampai histeris saat jenazah tiba di Kupang. Keluarga berharap proses penyelidikan dan hukuman bagi pelaku dapat berjalan transparan dan tegas.

Keluarganya sangat menuntut hukuman berat sebagai bentuk keadilan atas kematian Prada Lucky yang diduga akibat penganiayaan seniornya di lingkungan militer.

Mereka juga kecewa dengan situasi autopsi jenazah yang awalnya gagal dilakukan karena tidak ada dokter forensik, sehingga mereka mendorong agar autopsi segera dilakukan demi mengungkap fakta sebenarnya.

Peristiwa kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA setelah ia menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Korban diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan militer. Prada Lucky mulai dirawat di rumah sakit sejak Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah ditemukan dengan luka-luka serius di tubuhnya.

Kronologi kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD, bermula saat ia diduga mengalami penganiayaan fisik oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Prada Lucky yang baru dua bulan bertugas, setelah menyelesaikan pendidikan pada Mei 2025, mulai mengalami penyiksaan di lingkungan asrama. Keluarga menemukan kondisi korban penuh luka lebam, luka sayatan, serta bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.

Prada Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada 2 Agustus 2025 dengan kondisi kritis dan dirawat di Intensive Care Unit (ICU).

Selama perawatan, keluarga tidak mendapat informasi lengkap dari satuannya. Pada 6 Agustus 2025, setelah empat hari menjalani perawatan intensif, Prada Lucky meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WITA. Ayah korban, Serma Kristian Namo yang juga anggota TNI, menuntut keadilan dan meminta hukuman berat, bahkan hukuman mati, bagi para pelaku penganiayaan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD, dan empat anggota TNI telah ditahan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Secara singkat, kronologi utamanya adalah sebagai berikut:

Februari 2025: Prada Lucky mulai pendidikan calon tamtama di Singaraja.

Mei 2025: Lulus pendidikan dan resmi menjadi anggota TNI.

Juni 2025: Ditempatkan di Yonif TP 834/Wakanga Mere di Nagekeo.

2 Agustus 2025: Dirawat di ICU RSUD Aeramo dengan luka berat akibat dugaan penganiayaan.

6 Agustus 2025: Meninggal dunia setelah empat hari perawatan intensif.

Setelah kematian: Terjadi penahanan empat anggota TNI terkait dugaan pelaku penganiayaan.

Keluarga dan publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ini adalah rangkuman kronologis dan konteks kematian Prada Lucky yang bersumber dari laporan-laporan media nasional terpercaya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Trending di Ekonomi