Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
MALANG, SWARAJOMBANG.COM- Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF mengunggah video permohonan maaf di akun Instagram pribadinya (sekarang sudah tutup) pada Sabtu, 12 April 2025.
Dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan (merudapaksa) seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) pada 9 April 2025.
Dalam video yang diunggah pada 12 April 2025, IPF mengakui telah mengajak korban ke kontrakannya dengan dalih minum-minum, lalu melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan mabuk dan haid.
IPF menyatakan kesadaran penuh atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta siap menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab atas dampak fisik dan psikologis korban
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab atas dampak psikologis dan fisik yang dialami korban.
Korban, mahasiswi UB berinisial NB,saat ini mengalami trauma psikologis dan mendapat pendampingan hukum serta dukungan psikologis dari kampus dan Dinas Sosial Kota Malang.
Dipecat dari UIN
Sebagai tindak lanjut, UIN Malang telah mencopot IPF dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi dan resmi mengeluarkannya dari status mahasiswa dengan keputusan rektor pada 14 April 2025, karena pelanggaran kode etik mahasiswa.
Pihak kampus dan kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara serius. Polresta Malang Kota juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk meminta keterangan dari korban dan pelaku.
Korban, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB, saat ini mengalami trauma psikologis yang cukup berat akibat kekerasan seksual yang dialaminya pada 9 April 2025.
Ia mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang serta dukungan psikologis dari pihak kampus dan Dinas Sosial Kota Malang. Korban juga mengalami tekanan psikologis yang signifikan dan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Korban NB telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada 14 April 2025, dan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, pelaku, dan saksi-saksi terkait. Pendamping hukum korban dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang juga mendampingi proses hukum ini.
Ipda Yudi Risdiyanto dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan pelaku meskipun belum menerima laporan resmi saat itu.
Kompol Muhammad Soleh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan
Pengakuan dan permohonan maaf mahasiswa UIN Malang berinisial IPF terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UB diunggah dalam sebuah video yang viral di media sosial Instagram.
Video tersebut diunggah oleh akun @ilhampradafirmansyah milik pelaku sendiri pada Sabtu, 12 April 2025, namun kemudian dihapus oleh pelaku. Selain itu, video pengakuan ini juga disebarkan ulang oleh akun Instagram @malangraya_info yang membuatnya semakin viral. **