Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Geledah Kantor KONI Jatim, Terkait Penyewengan Dana Hibah PON Papua

badge-check


					Sebanyak 15 personel KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim di Surabaya selama 7 jam. Mereka mengangkut dua koper barang bukti berupa dokumentasi di dari kantor itu, Selasa 15  April 2025. Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Sebanyak 15 personel KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim di Surabaya selama 7 jam. Mereka mengangkut dua koper barang bukti berupa dokumentasi di dari kantor itu, Selasa 15 April 2025. Instagram@suarasurabayamedia

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya,Selasa, 15 April 2025, menjelang pukul 16.00 WIB.

Setelah penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam sejak pukul 09.00 WIB, para penyidik membawa dua koper besar berisi dokumen dan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur periode 2019-2022.

Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka.

Dokumen yang dibawa KPK meliputi Surat Keputusan (SK) penggunaan dana hibah dari tahun 2017 hingga 2022, termasuk SK terkait penggunaan dana selama masa pandemi COVID-19 dan permohonan dana hibah untuk PON Papua 2021.

Penggeledahan ini diawasi ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap, dan hanya beberapa orang dari pihak KONI yang diperbolehkan mendampingi proses tersebut di dalam gedung. Setelah penggeledahan selesai, sekitar pukul 15.57 WIB, enam mobil yang membawa penyidik dan barang bukti meninggalkan lokasi.

Singkatnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur di Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim, dan membawa dua koper berisi dokumen sebagai barang bukti pada Selasa sore, 15 April 2025.

Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang mencapai sekitar Rp 7,8 triliun untuk periode 2020-2021, dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simanjuntak. Namun, nilai pasti dana hibah Pokmas yang dikorupsi belum dirinci secara spesifik dalam sumber yang tersedia

Kronologi
Kronologi pengungkapan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2024.

KPK menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. KPK kemudian mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.

Pada 14 Desember 2024, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (wakil ketua DPRD Jatim) bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli Sahat dan dua pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan koordinator pokmas Ilham Wahyudi. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah pokmas dengan modus fee atau ijon.

Sahat diduga menawarkan bantuan memperlancar pencairan dana hibah dengan imbalan sejumlah uang. Ia menerima 20 persen dari nilai hibah, sedangkan Abdul Hamid mendapat 10 persen. Total dana hibah yang dikelola keduanya mencapai sekitar Rp 40 miliar pada 2021 dan 2022. Untuk tahun 2023 dan 2024, mereka kembali bersepakat menyerahkan uang ijon sebesar Rp 2 miliar.

KPK juga mengungkap keterlibatan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang saat itu menjadi anggota DPRD Jatim dan ketua fraksi, diduga berperan dalam proses penyaluran hibah.

KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor KONI Jatim dan rumah dinas Abdul Halim di Jakarta, untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Jumlah tersangka: Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari penerima dan pemberi suap, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah pokmas.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp 7,8 triliun yang direalisasikan Pemprov Jatim pada 2020-2021 untuk berbagai badan, lembaga, dan kelompok masyarakat di desa-desa. Sahat Tua P. Simanjuntak diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline