Menu

Mode Gelap

Headline

Uang Rp 2,6 Miliar Dibungkus Karung Hijau, Barang Bukti yang Dirampas KPK Saat OTT di Pati

badge-check


					Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam acara konferensi pers, di KPK, Selasa, 20 Januari 2026, tentang OTT di Pati. Foto: sinpo Perbesar

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam acara konferensi pers, di KPK, Selasa, 20 Januari 2026, tentang OTT di Pati. Foto: sinpo

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang dibungkus karung hijau saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19-20 Januari 2026 di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah.

Dana itu berasal dari pemerasan calon perangkat desa melalui jaringan Bupati Sudewo (SDW) dengan tarif Rp 125-225 juta per orang.

KPK menetapkan empat tersangka: Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Menurut penyidik KPK, uang pecahan Rp 50.000-Rp 100.000 itu dikumpulkan secara bertahap dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan hingga 18 Januari 2026.

Dana berasal dari calon perangkat desa yang membayar demi lolos seleksi, lalu digabungkan secara acak ke dalam karung hijau karena volume besar sulit dibawa.

Pada 19 Januari 2026, tim KPK menggerebek saat proses penyerahan hampir rampung. Uang yang semula berantakan dan diikat karet itu diamankan dari penguasaan keempat tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat konferensi pers 20 Januari 2026 bahwa karung hanya alat praktis “seperti membawa beras”, bukan penyamar, dengan total 17 balok uang dipamerkan sebagai bukti.

Rantai distribusi direncanakan bertahap: JION dan JAN menyerahkan ke YON, baru ke Sudewo sebagai penerima akhir. KPK mencegat sebelum dana sepenuhnya diterima bupati.

Skema melibatkan “Tim 8” – kelompok delapan kepala desa yang dikoordinasikan Sudewo, termasuk tiga tersangka. Tarif awal Rp 125-150 juta per calon dinaikkan secara sepihak menjadi Rp 150-225 juta untuk keuntungan pribadi, disebut “all-in” hingga jabatan resmi diperoleh.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Saat ini, mereka ditahan untuk pengembangan distribusi dana lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Abu Vulkanik Negatif, 8 Bandara Kembali Dibuka

8 September 2026 - 18:29 WIB

Pulihkan Penderita Lumpuh, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Publik

8 September 2026 - 07:07 WIB

Menelisik Akar Terorisme (54): Ritual Goor Kaum Thug untuk Mencekik

8 September 2026 - 06:41 WIB

800 Karateka Meriahkan Gelar Gashuku II Lintas Kyokushin Jatim di Purwodadi

8 September 2026 - 06:07 WIB

IDAI Rilis 13 Rekomendasi Jaga Kesehatan Anak Hadapi Bahaya Debu Vulkanik

8 September 2026 - 05:29 WIB

Tiga KA Tambahan Perjalanan Kereta Menuju Jakarta, Imbas Anak Krakatau

7 September 2026 - 20:21 WIB

Subsidi Kecil, Beras RI Kalah Murah dari Vietnam dan Thailand

7 September 2026 - 19:44 WIB

Hasil Survei Kepuasan Publik Turun, Ketua Fraksi Gerindra: Early Warning Buat Subandi dan Mimik Idayana

7 September 2026 - 16:13 WIB

Capai Urus Korupsi, PM Albania Angkat AI Diela sebagai Menteri untuk Tangani Tender Proyek

7 September 2026 - 15:44 WIB

Trending di Nasional