Penulis: Tanasyafria Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Kasus perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, muncul setelah tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp 2 miliar oleh Ayu selama delapan tahun bekerja di perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara.
Ashanty telah melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana tersebut. Sebagai balasan, Ayu melaporkan Ashanty dan sejumlah karyawannya atas tuduhan perampasan aset dan akses ilegal, termasuk penyitaan paksa berbagai barang pribadi seperti handphone, mobil, tas, KTP, laptop, password mobile banking, sertifikat rumah, dan emas.
Pada Mei 2025, manajemen Ashanty mencurigai adanya kejanggalan pada dana di rekening perusahaan yang dikelola Ayu sebagai bagian dari divisi keuangan. Sekitar Rp 2 miliar diduga menghilang dari rekening perusahaan.
Manajemen kemudian menanyakan langsung kepada Ayu tentang dugaan penggelapan tersebut. Awalnya Ayu membantah dan bahkan menantang manajemen untuk memeriksa laptop dan handphonenya. Namun, setelah pemeriksaan intensif, pada 24 Mei 2025 Ayu mengaku telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 2 miliar.
Setelah pengakuan itu, tim manajemen Ashanty berusaha menindaklanjuti dengan meminta jaminan serta surat bukti terkait uang tersebut dari Ayu.
Namun, Ayu kemudian melaporkan Ashanty ke polisi atas dugaan perampasan aset. Ia mengklaim bahwa barang-barang pribadinya seperti iPhone 15 Pro, laptop, sertifikat rumah, emas, KTP, kendaraan, dan beberapa dokumen lainnya diambil paksa oleh karyawan Ashanty, bahkan termasuk pengambilan mobil pada dini hari.
Ashanty melalui kuasa hukumnya membantah tudingan perampasan tersebut dan menyatakan bahwa barang-barang itu diserahkan sesuai berita acara sebagai jaminan atas kasus penggelapan uang.
Kasus ini pun berkembang menjadi saling lapor antara kedua pihak, dengan Ayu melaporkan Ashanty ke Polres Jakarta Selatan, sementara Ashanty juga melaporkan balik Ayu beserta beberapa karyawan pendukungnya.
Kronologi:
-
Mei 2025: Manajemen Ashanty menyadari dugaan penggelapan dana sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan Ayu selama delapan tahun bekerja.
-
24 Mei 2025: Ayu mengakui penggelapan setelah dimintai klarifikasi.
-
Pasca pengakuan Mei 2025: Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
-
Setelah laporan Ashanty: Ayu membalas dengan laporan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal, menyatakan barang pribadinya disita paksa, termasuk pada dini hari.
-
Oktober 2025: Kasus berlanjut menjadi saling lapor di dua wilayah hukum berbeda antara Ayu dan Ashanty.
-
Saat ini (Oktober 2025): Perseteruan hukum masih berlangsung dengan kedua pihak aktif mengajukan laporan dan pembelaan di kepolisian.**











