Menu

Mode Gelap

Headline

Tuntutan Turun dari 2 Tahun Jadi 6 Bulan, Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Pencurian 5 Ekor Burung Cendet

badge-check


					(Kiri) Masir meratapi nasibnya akibat mencuri lima ekor burung cdnert di kawasan Tman Nasional Balur, dia diadili, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Perkara kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tuntutan jaksa turun menjadi enam bulan penjara. Foto: Dok. swarajombang Perbesar

(Kiri) Masir meratapi nasibnya akibat mencuri lima ekor burung cdnert di kawasan Tman Nasional Balur, dia diadili, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Perkara kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tuntutan jaksa turun menjadi enam bulan penjara. Foto: Dok. swarajombang

Penulis: Saifudin   |     Editor:  Priyo Suwarno

SITUNBONDO, SWARAJOMBANG.COM–  ​Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyatakan mengambil alih penuntutan kasus pencurian burung cendet di TN Baluran. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks resmi Kejati Jatim pada 17-18 Desember 2025,

Dia menegaskan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional yang berlaku mulai 2 Januari 2026.  Menyusul sorotan publik terhadap tuntutan awal 2 tahun penjaraKejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh kakek Masir di TN Baluran karena mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional.

Pengambilalihan dilakukan untuk menyesuaikan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, serta UU Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Regulasi baru ini menghapus pidana minimum khusus yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, sambil meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Hasilnya, tuntutan diturunkan dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan usia lanjut terdakwa Matsir (75 tahun), riwayat restorative justice sebelumnya, dan kondisi ekonomi. Langkah ini menjaga komitmen konservasi sumber daya alam tanpa mengabaikan keadilan restoratif.

Insiden terjadi pada 23 Juli 2025 di Blok Widuri TN Baluran, Situbondo, saat Masir tertangkap petugas menjebak dan menangkap 5 ekor burung cendet (Lanius schach) menggunakan getah dan umpan. Ia sudah 6 kali tertangkap melakukan hal serupa, dengan 5 kali sebelumnya diselesaikan via restorative justice oleh pihak TN Baluran.

Perkembangan Sidang
Awalnya, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara pada 12 Desember 2025, memicu sorotan publik karena usia lanjut dan kondisi ekonomi terdakwa. Pada 17-18 Desember 2025, Kejati Jatim ambil alih kasus dan JPU ubah tuntutan jadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan KUHP baru, usia sepuh, dan kemiskinan.

Kasus masih berproses di PN Situbondo dengan agenda replik dan duplik, menekankan penegakan hukum konservasi meski ada keringanan. Kerugian ekosistem TN Baluran dinilai tak ternilai dari sisi konservasi.

Kronologi kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh Masir di Taman Nasional Baluran dapat dirangkum secara point-to-point.

23 Juli 2025, pukul 14:45 WIB: Petugas patroli TN Baluran tangkap Masir di Blok Widuri, Situbondo, saat membawa 5 ekor burung cendet (Lanius schach) beserta alat jerat seperti getah, umpan jangkrik, lidi, pulut, kapak, dan sabit; motor protolan juga disita.

25 Juli 2025: Polres Situbondo konfirmasi penangkapan dan penahanan Masir atas pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.

Juli-Desember 2025: Kasus naik ke pengadilan; terungkap Masir sudah 6 kali tertangkap, 5 kali sebelumnya selesai restorative justice oleh TN Baluran, termasuk teguran 2024 dengan surat pernyataan.

12 Desember 2025: Sidang tuntutan di PN Situbondo, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara, picu tangisan Masir dan sorotan publik termasuk Bupati Situbondo.

17-18 Desember 2025: Kejati Jatim ambil alih penuntutan atas asas futuristik (transisi KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026), tuntutan turun jadi 6 bulan penjara; sidang lanjut replik/duplik.

Status per 21 Desember 2025: Kasus masih berproses di PN Situbondo, tekankan konservasi sambil pertimbangkan usia 75 tahun, kemiskinan, dan riwayat restoratif Masir. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

Siswa SLB Dilibatkan Dalam Dimulasi Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Jombang Peringati HKB 2026

27 April 2026 - 16:06 WIB

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US107/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Start 17 Kiandra Bikin Kejutan Juara I Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026

26 April 2026 - 21:33 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Sepeda Santai Ketupat Ontel di Desa Kedunglosari Tembelang Jombang

26 April 2026 - 19:54 WIB

Berstatus Siaga III, Gunung Merapi di Jateng Terus Semburkan Lava

26 April 2026 - 17:32 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 17:03 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trauma 9/11 Terulang di Gedung Putih, Saat Evakuasi Ledakan Trump Jatuh: Damn Carpet! Melania Merangkak

26 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Headline