Penulis: Sugeng Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Warga Perumahan Mutiara Regency menggugat berupa permohonan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Bupati Subandi memerintahkan pembongkaran pagar pembatas pada 30 Desember 2025, tindakan yang dinilai sewenang-wenang dan mengabaikan dokumen hukum seperti SKRK Dinas P2CKTR 2020-2024.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., menyatakan bahwa polemik ini berpusat pada rencana pembuka akses jalan menuju Perumahan Mutiara City melalui pagar pembatas yang memisahkan kedua kawasan.
Bupati mengklaim wewenang atas fasilitas umum (PSU) tanpa dasar Perda yang jelas, sementara warga menolak karena khawatir banjir, pelanggaran site plan, dan status tanah kas desa.
Forkopimda Sidoarjo mendukung bupati dalam rapat Desember 2025, tapi warga keluar karena tidak ada agenda keputusan. Tindakan Pemkab ini didasarkan pada rapat bupati 19 Desember 2025, yang dianggap merugikan hak warga dan mengabaikan prosedur administrasi.
“Kami tidak melawan pemerintah, tapi menegakkan hukum agar kekuasaan tidak sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno dalam pernyataan resmi, Rabu (31/12/2025).
Sebelum gugat PTUN sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2019, warga ajukan keberatan administratif ke Bupati Subandi berdasarkan Pasal 75 dan 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salinan juga dikirim ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati, serta Sekda Sidoarjo, untuk pengawasan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum menekankan, ini bukan sekadar soal tembok atau akses jalan, tapi martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas wewenang pejabat. “Jika kepala daerah bertindak tanpa dasar hukum, yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum,” tambah Urip Prayitno.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, atau permintaan Pansus DPRD.
Kronologi
Berikut kronologi sengketa hukum antara Bupati Sidoarjo Subandi dan warga Perumahan Mutiara Regency hingga akhir 2025.
Awal Sengketa (November 2025)
Pemkab klaim lahan dan PSU Mutiara City sebagai aset daerah, rencanakan buka akses melalui pagar Mutiara Regency di Desa Banjarbendo. Warga tolak karena SKRK 2020-2024 dan Andalalin 2019 tetapkan kawasan terpisah, akses hanya dari selatan.
Ancaman Hukum Awal
Warga beri waktu satu minggu untuk kajian; kuasa hukum Urip Prayitno ancam gugat PTUN atas pelanggaran UU Perumahan No.1/2011, UU Tata Ruang No.26/2007, dan abaikan rekomendasi DPRD.
Upaya Pembongkaran Pertama
Bupati instruksikan dukungan Forkopimda; warga hadang, tuntut SK resmi—gagal karena dokumen belum lengkap.
Upaya Kedua (30 Desember 2025)
Sekda kirim surat No.600.2/17057/438.5.4/2025; ratusan aparat (Satpol PP, TNI-Polri) dengan alat berat tiba pukul 07.00 WIB. Debat sengit Kadis P2CKTR Bachruni Aryawan vs Urip Prayitno soal dasar hukum, cacat tata ruang (belum RP3KP/RDTR), serta dampak banjir dan kerusakan jalan.
Penundaan dan Mediasi
Wakil Ketua DPRD Warih Andono mediasi; batal setelah tuntut penyesuaian SKRK/Andalalin, kajian dampak, dan sosialisasi—pejabat tak berwenang putuskan di lokasi.
Status Hukum Terkini
Warga laporkan keberatan ke Bupati, rencana lapor Ombudsman/Mendagri; Pemkab belum penuhi kewajiban perencanaan kawasan, pembongkaran gagal dua kali. **











