Laporan: Tim SWARAJOMBANG.com | Editor: Hadi S Purwanto
PURWOREJO, SWARAJOMBANG.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universutas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta mendesak polisi segera membebaskan puluhan warga Desa Wadas, Kecematan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap dalam kericuhan saat pengukuran tanah untuk rencana pembangunan waduk Bener.
Penangkapan puluhan warga Desa Wadas itu lantaran mereka menolak rencana pembangunan Waduk Bener. Saat hendak pengukuran tanah dari BPN Purworejo, pecahlah kerusuhan itu yang berbuntut ditangkapnya puluhan warga.
Dalam rilis yang dikeluarkan LKBH disebutkan, pada hari Selasa 8 Februari 2022, ribuan personil aparat kepolisian dating dengan peralatan lengkap (tameng, senjata, dan anjing polisi).
Seluruh akses jalan ke Desa Wadas dipenuhi polisi sehingga warga terkepung. Dalihnya, kepolisian mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo.
Aksi kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.
Lebih lanjut disebutkan, sinyal (telepon seluler, Red) di Desa Wadas tiba-tiba hilang, berbarengan dengan apelnya ratusan polisi di lapangan Kaliboto.
Polisi membawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa. Warga yang hendak sholat ke masjid pun ditangkap.
Aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek (anyaman bamboo, Red) dan memasak oleh ibu-ibu.
“Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentaki,” demikian bunyi pernyataan yang ditanda tangani Atqo Darmawan SH MH (Kabid Humas, Studi Kebijakan, dan Litbang) dan Dr Bambang Sutiyoso SH MHum (Direktur) LKBH FH UII.
Aksi yang dilakukan polisi itu, kata LKBH, adalah tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap warga dan tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan sikap humanis.
Karenanya, LKBH mengecam keras adanya tindakan penangkapan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas.
Menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan membebaskan warga Desa Wadas yang saat ini ditahan tanpa alasan yang jelas.
Sementara Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji menyatakan penempatan personel kepolisian di kawasan Desa Wada situ untuk mengawal BPN dalam pengukuran tanah.
Abiyoso tidak bisa menjelaskan sampai kapan penempatan personel di sekitar Desa Wada situ.
“Sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Abiyoso kepada wartawan.