Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PATI, SWARAJOMBANG.COM- Ribuan warga dan aktivis memadati Pengadilan Negeri Pati, saat majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Kedua aktivis ini divonis 6 bulan penjara percobaan dengan pengawasan 10 bulan atas kasus penghasutan terkait blokade Jalan Pantura 31 Oktober 2025.
Dengan putusan itu, maka Botok dan Tegus langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah terhitung.
Hadir dalam sidang, Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid, bersama Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto, menyuarakan solidaritas nasional.
Kehadiran mereka memicu orasi penuh semangat di luar ruang sidang, menjadikan Pati simbol perlawanan rakyat terhadap kriminalisasi aspirasi.
Orasi Tiyo Ardianto menyerukan keadilan dan Revolusi dari Pati.
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, yang turun langsung mengawal sidang, menyampaikan orasi tajam usai pembacaan putusan.
Ia menegaskan Botok dan Teguh sebagai pahlawan rakyat, bukan penjahat, serta menyerukan reformasi jilid II dimulai dari Pati.
“Maka dari itu para hakim, saya ingin sampaikan kepada Anda sekalian, bahwa mas Botok, mas Teguh, tidak merugikan negara, tidak bersalah pada negara, tapi justru kalian lah yang jika memberi putusan yang tidak adil itu bersalah pada negara. Karena Anda semua, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kesucian hukum di republik ini.”
“Saya harap kita semua kawan-kawan rakyat Indonesia, datang pada 5 Maret 2026 ke PN Pati untuk mengawasi jangan sampai putusan itu hadir tanpa keadilan.”
Dalam orasi lain yang viral, Tiyo menyebut: “Ora sepele, revolusi terbukti dimulai dari Pati!” sambil membandingkan Bupati Sudewo sebagai “iblis” dan Botok-Teguh sebagai “malaikatnya” dalam perjuangan rakyat.
Tiyo menilai kasus ini sebagai kriminalisasi negara terhadap suara rakyat, dan mendesak hakim tidak menodai hukum demi keadilan sejati.
Inayah Wahid: Pati Titik Awal Pergerakan Reformasi. Inayah Wahid, putri bungsu Gus Dur, hadir mewakili semangat NU dan Gus Durian.
Ia menyebut Pati sebagai awal pergerakan reformasi nasional, menolak kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan pemakzulan bupati atas dugaan korupsi.
“Pati adalah awal pergerakan!” (dari video Instagram yang beredar, dimaknai sebagai simbol solidaritas rakyat melawan ketidakadilan).
Inayah menegaskan: “Kami hadir untuk kawal vonis Botok-Teguh, tolak kriminalisasi suara rakyat yang bersuara menentang KKN.”
Ia bergabung dengan mantan Wakapolri Oegroseno dan pimpinan BEM berbagai kampus, memperkuat narasi bahwa perjuangan AMPB bukan kejahatan, tapi hak konstitusional.
Konteks dan Dampak
Sidang ini berawal dari tuntutan AMPB pemakzulan Bupati Sudewo, yang gagal di paripurna DPRD Oktober 2025, memicu blokade Pantura.
Jaksa tuntut 10 bulan, tapi hakim menjatuhkan vonis berupa 10 bulan dalam status pebgawasan, bebas dari jerat 10 bulan penjara.
Suasana haru pecah usai putusan: takbir menggema, air mata bahagia, dan sorak sorai “Bebas! Reformasi dari Pati! **











