Menu

Mode Gelap

Headline

Tiga Mahasiswa Ajukan Uji Materi Anggaran MBG Rp 223 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan Rp 769 Triliun

badge-check


					Tiga mahasiswa Indonesia mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026. Foto: ist Perbesar

Tiga mahasiswa Indonesia mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Tim Hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026.

Tiga mahasiswa yang menjadi pemohon utama dalam gugatan uji materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi, dan nama ketiga tidak disebutkan secara eksplisit di sumber berita terkini.

Pengajuan dipicu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam anggaran pendidikan nasional (total Rp769,1 triliun).

Tim hukum menilai ketentuan ini menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inti.

Pemohon dan Kuasa Hukum

Tiga mahasiswa dan satu guru honorer menjadi pemohon utama, didampingi penuh oleh Dignity Attorney & Counsellor at Law.

Kuasa hukum Abdul Hakim menegaskan, langkah ini bukan penolakan MBG, melainkan upaya mencegah “penumpukan” program lain pada anggaran pendidikan serta menjaga mandat konstitusional.

Pemohon meminta MK:

  • Menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mencakup MBG.

  • Membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak sah.

  • Memastikan alokasi 20% APBN difokuskan pada pendidikan inti tanpa program tambahan seperti MBG.

INFID mendukung gugatan ini sebagai upaya menjaga prioritas konstitusional anggaran pendidikan.

MK biasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan pasca-registrasi untuk verifikasi dokumen sebelum jadwal sidang utama. Belum ada pengumuman resmi jadwal sidang di situs mkri.id. Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi MK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum