Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Isu rangkap jabatan antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, diwakili kuasa hukumnya Ratu Eka Shaira, mengajukan gugatan baru terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) ASN dan UU Polri.
Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dan sudah menjalani sidang pendahuluan di MK pada Selasa (25/11/2025).
Gugatan Baru Dinilai Lebih Luas
Pemohon berpendapat bahwa putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terlalu sempit. Putusan sebelumnya yang dibacakan pada 13 November 2025 itu hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut Zico, pembatalan tersebut tidak menyelesaikan masalah rangkap jabatan secara menyeluruh. Ia menilai pokok masalah ada di Pasal 19 UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
Pasal ini, katanya, secara tegas membuka celah bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari kepolisian.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku.
Alasannya, konstitusi menghendaki anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri.
Selain itu, Pemohon juga meminta pembatalan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Frasa ini dinilai multitafsir dan berpotensi mengganggu kebebasan lembaga sipil lain.
Sorotan Hakim MK
Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim menyoroti beberapa aspek permohonan:
* Kerugian Konstitusional: Hakim Daniel Yusmic meminta Pemohon menjelaskan lebih dalam kerugian konstitusional yang dialami dengan dasar teori yang kuat.
* Kaitan Profesi: Hakim Guntur mempertanyakan hubungan sebab-akibat yang jelas antara status Pemohon sebagai advokat dengan pasal-pasal yang sedang digugat.
* Norma Integral: Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa norma hukum harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagian-sebagian. Ia meminta Pemohon mempelajari kembali Putusan 114/2025 agar gugatan lebih terarah.
MK memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Revisi terakhir harus diterima paling lambat 8 Desember 2025, pukul 12.00 WIB.
Sekilas Putusan MK Sebelumnya (Nomor 114/PUU-XXIII/2025)
* Inti Putusan: Membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena bertentangan dengan UUD 1945.
* Dampak: Anggota Polri kini tidak bisa ditugaskan ke jabatan sipil hanya berdasarkan penugasan Kapolri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap berlaku: Polri aktif boleh menduduki jabatan non-kepolisian, asalkan mengundurkan diri atau pensiun, dan jabatan tersebut tidak terkait tugas kepolisian.
* Polemik: Putusan ini memicu perdebatan: LBH Jakarta menafsirkannya sebagai larangan total bagi Polri aktif di jabatan sipil. Sementara ahli hukum lain, seperti Prof. Juanda, berpendapat bahwa Polri aktif masih boleh mengisi jabatan sipil yang terkait fungsi kepolisian (seperti BNN atau KPK), sesuai dengan UU ASN.****











