Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
YOGYAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Di balik gemerlap kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal sebagai gudang ilmu, tersembunyi pengkhianatan gelap: tiga dosen seniornya terlibat korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Skandal ini bukan sekadar angka, melainkan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri terdepan, merugikan negara Rp6,7 miliar dari dana program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI).
Bayangkan: 200 ton biji kakao—setara dengan muatan truk ratusan kali—dipesan pada 2019 untuk PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Batang, Jawa Tengah.
Harga Rp37.000 per kg terbayar lunas dari alokasi bahan baku Rp24 miliar, tapi tak satu pun butir kakao itu pernah tiba.
Dana menguap, dokumen palsu mengalir, dan kerugian negara terbukti oleh perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menghukum ketiganya pada 3-4 Maret 2026. Hakim Rightmen Situmorang menegaskan unsur “melawan hukum” terpenuhi, karena pengadaan itu memperkaya diri sendiri dan korporasi. Vonisnya tegas:
-
Rachmat Gunadi, Direktur Utama PT Pagilaran (eks dosen UGM): 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar.
-
Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM: 2 tahun penjara, denda Rp30 juta.
-
Henry Yuliando, Kepala Subdirektorat Inkubasi UGM: 2 tahun penjara, denda Rp30 juta.
Meski tuntutan jaksa awal mencapai 6,5 tahun, vonis ini disebut pengacara sebagai “kriminalisasi”. Hingga 4 April 2026, eksekusi penahanan belum bergulir—sebulan pasca-vonis—dan pengacara mengonfirmasi banding akan diajukan pada sidang 15 April mendatang.
Kronologi
-
2019: Awal Pengkhianatan
UGM alokasikan Rp24 miliar untuk bahan baku PT Pagilaran, termasuk 200 ton biji kakao. Pada 23 Desember, PT Pagilaran ajukan pencairan Rp7,4 miliar dengan dokumen palsu via program CTLI; Hargo Utomo setujui tanpa verifikasi. Dana cair, barang hilang. -
2021: Upaya Penyelesaian Awal
Kontrak dinyatakan selesai, tapi kecurigaan muncul. -
2025: Penyidikan Meledak
Agustus: Kejati Jateng tetapkan Hargo Utomo tersangka dan tahan. Oktober: Rachmat Gunadi dan Henry Yuliando ikut diadili. Desember: Terungkap aliran Rp6,5 miliar ke PT Mandiri Buana Kakao. -
2026: Vonis dan Kontroversi
3-4 Maret: Hukuman dijatuhkan. April: Belum ada eksekusi, banding direncanakan. **











