Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut, menjelaskan ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang memengaruhi hasil pemilihan.
Dalam sidang putusan, Senin 24 Februari 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan dibacakan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan dalam mendukung pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Meskipun kemenangan mereka dibatalkan, MK menyatakan bahwa Ratu Zakiyah masih bisa ikut serta dalam PSU tersebut.
Pihak hukum Ratu Zakiyah, Cecep Ashari, menyatakan terkejut atas keputusan ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan MK mencerminkan upaya untuk menjaga integritas pemilihan dan melindungi hak suara pemilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa.
MK menilai bahwa tindakan ini, baik yang disengaja maupun tidak, dilakukan oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang, yang dianggap telah merusak keadilan suara pemilih.
MK menyatakan bahwa serangkaian pelanggaran ini secara fundamental mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan. **