swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terjadi Pelanggara Masif, Hakim MK Perintahkan KPU Pilkada Ulang di Seluruh TPS Kabupaten Serang

24-02-2025 23:25:24
in Uncategorized
Terjadi Pelanggara Masif, Hakim MK Perintahkan KPU Pilkada Ulang di Seluruh TPS Kabupaten Serang

Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut, menjelaskan ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang memengaruhi hasil pemilihan.

Dalam sidang putusan, Senin 24 Februari 2025,  MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan dalam mendukung pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Meskipun kemenangan mereka dibatalkan, MK menyatakan bahwa Ratu Zakiyah masih bisa ikut serta dalam PSU tersebut.

Pihak hukum Ratu Zakiyah, Cecep Ashari, menyatakan terkejut atas keputusan ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan MK mencerminkan upaya untuk menjaga integritas pemilihan dan melindungi hak suara pemilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa.

MK menilai bahwa tindakan ini, baik yang disengaja maupun tidak, dilakukan oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang, yang dianggap telah merusak keadilan suara pemilih.

MK menyatakan bahwa serangkaian pelanggaran ini secara fundamental mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan. **

Previous Post

Pemkab Bekasi Belum Serahkan Bonus Rp 100 Juta dan Rp 40 Juta kepada Atlet Peraih Emas dan Perunggu Muay Thai

Next Post

Pesta 2.025 Buah Durian Gratis, Wabup Gus Salman dan Ribuan Warga Meriahkan Festival KenDuren Wonosalam

Next Post
Pesta 2.025 Buah Durian Gratis, Wabup Gus Salman dan Ribuan Warga Meriahkan Festival KenDuren Wonosalam

Pesta 2.025 Buah Durian Gratis, Wabup Gus Salman dan Ribuan Warga Meriahkan Festival KenDuren Wonosalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.