Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KUDUS, SWARAJOMBANG.COM – Kabar tentang Bupati Pati Sudewo sangat ditunggu oleh warga Pati, Jawa Tengah. Ia meninggalkan Polres Kudus melalui pintu belakang setelah diperiksa hampir 24 jam oleh tim penyidik KPK, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di wilayahnya.
Wartawan dan warga yang menunggu sejak pagi hari penuh harap, meski pengamanan di sekitar Mapolres Kudus sangat ketat hingga suasana terasa sepi.
Sudewo datang sendirian ke polres sekitar pukul 00.30 WIB Senin (19/1/2026) untuk pemeriksaan terkait OTT KPK di Pati.
Proses interogasi berlangsung di ruang Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), dengan pintu dikunci polisi dan kaca ditutup rapat agar tidak terlihat dari luar.
Baru pada pukul 23.40 WIB, ia muncul dari pintu barat dalam kondisi tampak lemas dan oleng.
Sudewo sempat tersandung hingga jatuh, dibantu seorang pria sebelum naik ke mobil Innova Reborn yang langsung meluncur ke Semarang.
Saat itu, ia mengenakan jaket biru, topi, dan masker menutupi mulut. Pengawalan tetap ketat, dan tiba-tiba terdengar teriakan dari kerumunan: “Koruptor! Koruptor! Malang-malang putung, wish wayahe Sudewo digulung!”
Reaksi Media
Ratusan wartawan berjaga di pos penjagaan Polres Kudus sejak dini hari, awalnya menanti kemunculan dari pintu depan. Namun, Sudewo keluar lewat pintu belakang yang dijaga rapat-rapat.
Rekaman video momen tersebut langsung viral di YouTube, ditonton ribuan kali dengan banjir komentar netizen yang mengkritik dugaan korupsi dan praktik jual beli jabatan.
Kapolres Kudus membenarkan pemeriksaan berlangsung selama hampir satu kali 24 jam oleh enam penyidik KPK, meski detail kasus diserahkan sepenuhnya ke KPK.
Setelah itu, rombongan KPK mengantar Sudewo ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status tersangka dalam waktu 1×24 jam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Sudewo (SDW) sebagai salah satu yang diamankan, termasuk pihak yang diduga sebagai pengumpul dana. KPK menjanjikan pengungkapan konstruksi perkara setelah pemeriksaan awal rampung. **











