Menu

Mode Gelap

Nasional

TACB Bertemu Dewan Jombang: Dorong Bupati Tetapkan Cagar Budaya Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus SentotWakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  mendesak langkah nyata untuk melindungi rumah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Gus Sentot mengusulkan pertemuan  antara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan pemerhati sejarah—yang telah menelusuri latar belakang kelahiran Soekarno—dengan Komisi D DPRD Jombang. Tujuannya, membahas pengukuhan status cagar budaya untuk situs tersebut.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Jumat (13/2/2026), “Perlu koordinasi erat dengan anggota Komisi D yang ahli di bidang ini,” kata Gus Sentot.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Komisi D akan memungkinkan DPRD mendesak Bupati Jombang untuk segera memperhatikan kelahiran Bung Karno di Ploso.

“Kami berharap, pasca koordinasi itu, bupati minimal memberikan perhatian khusus pada isu cagar budaya di Jombang, terutama rumah lahir Pak Karno,” tambah tegas.

Gus Sentot juga menyebut bahwa upaya penetapan status cagar budaya ini mencerminkan aspirasi warga setempat, sehingga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat menjadi langkah strategis.

“Pada akhirnya, keputusan bupati tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat melalui legislatif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Tim Ahli Cagar Budaya Jombang dan para peneliti sejarah, Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada tanggal 6 Juni 1902—saat wilayah itu masih bagian Karesidenan Surabaya.

Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyoroti urgentensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai cagar budaya. “Tanpa dasar hukum tegas, penyelamatan situs sejarah ini sulit dilakukan secara optimal,” tegas Faisol.

Menurutnya, rekomendasi kajian ilmiah dari TACB sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Masih menunggu apa lagi dari Bupati Jombang?” tanyanya retoris.

Faisol yakin, setelah ditetapkan secara resmi, pelestarian situs tersebut akan lebih lancar, termasuk perlindungan hukum dan pengembangannya sebagai destinasi pendidikan sejarah nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (1): Ketika Kekerasan Jadi Pilihan Aksi

22 April 2026 - 18:54 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline