Menu

Mode Gelap

Nasional

TACB Bertemu Dewan Jombang: Dorong Bupati Tetapkan Cagar Budaya Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus SentotWakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  mendesak langkah nyata untuk melindungi rumah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Gus Sentot mengusulkan pertemuan  antara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan pemerhati sejarah—yang telah menelusuri latar belakang kelahiran Soekarno—dengan Komisi D DPRD Jombang. Tujuannya, membahas pengukuhan status cagar budaya untuk situs tersebut.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Jumat (13/2/2026), “Perlu koordinasi erat dengan anggota Komisi D yang ahli di bidang ini,” kata Gus Sentot.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Komisi D akan memungkinkan DPRD mendesak Bupati Jombang untuk segera memperhatikan kelahiran Bung Karno di Ploso.

“Kami berharap, pasca koordinasi itu, bupati minimal memberikan perhatian khusus pada isu cagar budaya di Jombang, terutama rumah lahir Pak Karno,” tambah tegas.

Gus Sentot juga menyebut bahwa upaya penetapan status cagar budaya ini mencerminkan aspirasi warga setempat, sehingga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat menjadi langkah strategis.

“Pada akhirnya, keputusan bupati tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat melalui legislatif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Tim Ahli Cagar Budaya Jombang dan para peneliti sejarah, Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada tanggal 6 Juni 1902—saat wilayah itu masih bagian Karesidenan Surabaya.

Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyoroti urgentensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai cagar budaya. “Tanpa dasar hukum tegas, penyelamatan situs sejarah ini sulit dilakukan secara optimal,” tegas Faisol.

Menurutnya, rekomendasi kajian ilmiah dari TACB sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Masih menunggu apa lagi dari Bupati Jombang?” tanyanya retoris.

Faisol yakin, setelah ditetapkan secara resmi, pelestarian situs tersebut akan lebih lancar, termasuk perlindungan hukum dan pengembangannya sebagai destinasi pendidikan sejarah nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional