Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
LAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM– Kecelakaan tunggal bus milik PT Sinar Kencana Makmur Abadi (SKEMA) terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di jalur perbukitan menuju Danau Ranau, OKU Selatan. Insiden ini melibatkan micro bus bermuatan 28 penumpang rombongan pengantin yang terguling akibat tak kuat menanjak.
Bus dengan nomor polisi BE 7403 BU tersebut terguling sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Pusri, Desa Subik, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.
Kendaraan mundur setelah gagal menaklukkan tanjakan ekstrem, lalu terbalik di pinggir jalan dekat kawasan wisata Danau Ranau.
Tidak ada korban jiwa, tapi 3 penumpang mengalami luka berat dan 25 lainnya luka ringan; semuanya mendapat perawatan medis segera. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti, termasuk sopir yang dilaporkan kabur pasca-kejadian.
Sampai informasi terakhir pada akhir Maret 2026, sopir bus PT SKEMA bernama Kardi alias Mangju (38) belum ditangkap.
Sopir dilaporkan melarikan diri pasca-kecelakaan pada 28 Maret 2026 dan masih dalam pengejaran Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (3) UU LLAJ karena kelalaian menyebabkan luka-luka; penyelidikan berlanjut tanpa konfirmasi penangkapan hingga 31 Maret 2026.
Keterangan Otoritas
Kasatlantas Polres OKU Selatan AKP Rendi Rozin menyebut ini kecelakaan tunggal karena kondisi jalan ekstrem. Penyelidikan berlanjut untuk faktor lain seperti beban kendaraan atau kelalaian.
Nama sopir bus PT Sinar Kencana Makmur Abadi (SKEMA) dalam kecelakaan di Danau Ranau pada 28 Maret 2026 adalah Kardi alias Mangju.
Sopir berinisial K (38), warga OKU Timur, diketahui melarikan diri setelah kejadian dan sedang dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Selatan. **











