Menu

Mode Gelap

Nasional

Situasi Efisiensi, Kemenag Alokasikan Tunjangan Insentif Guru Non ASN

badge-check


					Suyitno, Dirjen Pendidikan Kemenag. Foto: kemenag.go.id Perbesar

Suyitno, Dirjen Pendidikan Kemenag. Foto: kemenag.go.id

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun anggaran 2025.

Sejauh ini tidak disebut nilai tunjangan tersebut, akan tetapi tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan insentif yang telah dibagikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah adalah sebesar Rp250.000 per bulan, diberikan selama 6 enam  total diterima mencapai Rp1.500.000.

Suyitno Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memastikan bahwa  tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2025.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya dilansir dari laman resmi Kemenag. Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Thobib Al Asyhar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Thobib menambahkan tunjangan intensif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim BPBD Jombang Sabet Juara I Lomba Resilient dan Penanggulangan Bencana Jatim 2026 di Pacitan

25 Juli 2026 - 13:44 WIB

DPO Terpidana Haji dan Umrah Rp15 M, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Asep Jamaluddin Saat Transaksi di BCA Jakarta

25 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kerugian Rp600 Juta Pabrik Pakan Ternak di Mojowarno Ludes Terbakar, Sutrisno: Syukur Seluruh Pekerja Selamat

24 Juli 2026 - 22:41 WIB

Solo dan Malang Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Saat Libur Sekolah 2026

24 Juli 2026 - 20:35 WIB

MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis

24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Tak Perlu Repot Ganti Moda, 18 Stasiun KAI Daop 8 Kini Terintegrasi

24 Juli 2026 - 19:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:11 WIB

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dokter Nevirizal Mengundurkan Diri dari Jabatan Asisten Bupati Gayo, Gegara Anaknya Flexing

24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional