Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
MAKASSAR, SWARAJOMBANG.COM -Kasus penculikan anak bernama Bilqis, 4,5 tahun, yang sempat menghilang selama enam hari, sejak Minggu 2 November 2025, akhirnya berhasil diungkap 8 November 2025, melalui kerja sama intensif aparat kepolisian dari Makassar dan Jambi serta dukungan tokoh adat Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Jambi.
Peristiwa ini membuka tabir sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang menjalankan aksinya secara terorganisir.
Perjalanan panjang pencarian dimulai saat Bilqis diculik pada 2 November 2025 di Makassar, saat berjalan bersama ayahnya di sebuah taman.
Jejak dari rekaman CCTV memunculkan identitas pelaku utama, Sri Yuliana alias Ana, yang kemudian diketahui menjual Bilqis melalui media sosial dengan harga Rp 3 juta dan menerima uang muka Rp 500 ribu.
Pencarian membawa tim gabungan polisi dari dua wilayah provinsi yang berkoordinasi secara intens menelusuri jejak pelepasan korban, hingga lokasi tersembunyi di Desa Gading Jaya, Kabupaten Merangin, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam yang terpencil, sekitar 2.611 km dari Makassar.
Peran serta pimpinan dan tetua adat Suku Anak Dalam sangat vital dalam proses evakuasi, membantu aparat melakukan pendekatan sehingga Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat.
Anak itu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan serta melakukan video call dengan orang tua di Makassar sebelum akhirnya dipulangkan dengan pengawalan ketat aparat.
Selain Ana, dua pelaku lainnya, Mery Ana dan Ade Friyanto Syaputera, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi juga telah diamankan di Kota Sungaipenuh, Jambi. Penyidikan mengungkap modus sindikat ini yang menjual korban dengan harga hingga Rp 80 juta di daerah tujuan.
Kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dari berbagai daerah, modernisasi alat bukti seperti CCTV, dan penguatan peran adat dalam mengatasi kejahatan perdagangan anak. Keberhasilan evakuasi Bilqis di tengah hutan lebat menunjukkan betapa kerja sama lintas sektor mampu mengatasi kejahatan yang kian kompleks dan terorganisir.
Berikut adalah urutan kejadian secara detail:
Awal Kejadian
-
Bilqis (4,5 tahun) dilaporkan hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat menemani ayahnya Dwi Nurmas alias Dimas, 34 tahun, bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar.
-
Ayahnya sempat mencari-cari dan memanggil Bilqis, namun panggilan terakhir tidak mendapat balasan, dan Bilqis lenyap tanpa jejak.
-
Keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Panakkukang, Makassar.
Penyelidikan dan Penemuan Jejak
-
Polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar taman, yang menunjukkan seorang perempuan tak dikenal membawa Bilqis dengan tergesa-gesa, sambil menggandeng dua anak lainnya.
-
Identitas pelaku mulai terungkap, yaitu Sri Yuliana alias Ana (30 tahun), yang kemudian ditangkap di Makassar. Sri Yuliana alias Ana, tersangka penculikan Bilqis, ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu malam, 8 November 2025.
Perjalanan ke Jambi dan Penjualan
-
Ana mengaku menjual Bilqis kepada seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga Rp3 juta, dan menerima uang muka Rp500 ribu melalui transfer.
-
Bilqis kemudian dibawa ke Jambi, tepatnya ke Kabupaten Merangin, dan dijual kembali kepada warga setempat dengan harga Rp80 juta.
-
Dua pelaku lain, Mery Ana dan Ade Friyanto Syaputera, ditangkap di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat, 7 November 2025.
Penemuan dan Evakuasi
-
Polisi Jambi melakukan pendekatan kepada tetua adat Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin untuk mengembalikan Bilqis.
-
Setelah proses mediasi, Bilqis berhasil diamankan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
-
Bilqis dibawa ke Polda Jambi sebelum dikembalikan ke Makassar.
Kepulangan ke Makassar
-
Bilqis tiba di Mapolrestabes Makassar pada Minggu, 9 November 2025, dengan pengawalan aparat kepolisian.
-
Kondisi Bilqis sehat dan ceria, tanpa tanda penganiayaan.
-
Polisi mengungkapkan akan merilis detail pengungkapan kasus dan jumlah pelaku yang diamankan.**











