swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perdana Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Kumpulkan Kekayaan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

12-02-2025 07:05:28
in Hukum
Sidang Perdana Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Kumpulkan Kekayaan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

PN Jakarta menyelenggarakan sidang perdana kasus Zarof Cicar, mantan pejabata MA yang menjadi makelar kasus, kumpulkna gratifikasai Rp 915 miliar dan 51 kg ema selama 10 tahun menjabat. Tangkap layar video Youtube@MetroTV

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kurun waktu 2012-2022 atau selama 1 dekade menjabat. Jaksa menilai kepemilikan harta fantastis tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.

“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di PN Jakarta,  Senin 10  Februari 2025.

Menurut jaksa bahwa gratifikasi yang dimaksud adalah terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.

Zarof Ricar ditangkap di Jimbaran, Bali pada 24 Oktober 2024,  karena menjadi perantara atau makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof termasuk tokoh beken di kalangan pemain hukum sebagai calo perkara, dia dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus perkara kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjanjikan Rp 5 miliar kepada hakim dan fee Rp 1 miliar untuk Zarof, dengan harapan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Zarof mengaku telah menemui salah seorang hakim MA untuk mengamankan perkara tersebut.

Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 202. Penyidikan kasus suap hakim dalam kasus Ronald Tannur berkembang dan menyeret Zarof Ricar. Kejagung menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Zarof Ricar,

Atas dasar temuan harta kekayaan yang belimpah itu, jaksa menuduh Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.  Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.

Pada 10 Februari 2025, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama 10 tahun bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. **

Tags: 51 kg emasgratifikasikasusuMAmantanpejabatRicarRp 915 miliarZarof
Previous Post

YMCA Malang-Korea Selenggarakan Roanatti Project, Sahabat Baik Pemuda Asia

Next Post

Kapolres Gresik Pimpin Berbagi Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah Dasar

Next Post
Kapolres Gresik Pimpin Berbagi Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah Dasar

Kapolres Gresik Pimpin Berbagi Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.