Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kurun waktu 2012-2022 atau selama 1 dekade menjabat. Jaksa menilai kepemilikan harta fantastis tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.
“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di PN Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Menurut jaksa bahwa gratifikasi yang dimaksud adalah terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.
Zarof Ricar ditangkap di Jimbaran, Bali pada 24 Oktober 2024, karena menjadi perantara atau makelar kasus Ronald Tannur.
Zarof termasuk tokoh beken di kalangan pemain hukum sebagai calo perkara, dia dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus perkara kasasi.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjanjikan Rp 5 miliar kepada hakim dan fee Rp 1 miliar untuk Zarof, dengan harapan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Zarof mengaku telah menemui salah seorang hakim MA untuk mengamankan perkara tersebut.
Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 202. Penyidikan kasus suap hakim dalam kasus Ronald Tannur berkembang dan menyeret Zarof Ricar. Kejagung menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Zarof Ricar,
Atas dasar temuan harta kekayaan yang belimpah itu, jaksa menuduh Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Pada 10 Februari 2025, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama 10 tahun bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. **