Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang Perdana Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Kumpulkan Kekayaan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

badge-check


					PN Jakarta menyelenggarakan sidang perdana kasus Zarof Cicar, mantan pejabata MA yang menjadi makelar kasus, kumpulkna gratifikasai Rp 915 miliar dan 51 kg ema selama 10 tahun menjabat. Tangkap layar video  Youtube@MetroTV Perbesar

PN Jakarta menyelenggarakan sidang perdana kasus Zarof Cicar, mantan pejabata MA yang menjadi makelar kasus, kumpulkna gratifikasai Rp 915 miliar dan 51 kg ema selama 10 tahun menjabat. Tangkap layar video Youtube@MetroTV

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kurun waktu 2012-2022 atau selama 1 dekade menjabat. Jaksa menilai kepemilikan harta fantastis tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.

“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di PN Jakarta,  Senin 10  Februari 2025.

Menurut jaksa bahwa gratifikasi yang dimaksud adalah terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.

Zarof Ricar ditangkap di Jimbaran, Bali pada 24 Oktober 2024,  karena menjadi perantara atau makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof termasuk tokoh beken di kalangan pemain hukum sebagai calo perkara, dia dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus perkara kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjanjikan Rp 5 miliar kepada hakim dan fee Rp 1 miliar untuk Zarof, dengan harapan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Zarof mengaku telah menemui salah seorang hakim MA untuk mengamankan perkara tersebut.

Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 202. Penyidikan kasus suap hakim dalam kasus Ronald Tannur berkembang dan menyeret Zarof Ricar. Kejagung menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Zarof Ricar,

Atas dasar temuan harta kekayaan yang belimpah itu, jaksa menuduh Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.  Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.

Pada 10 Februari 2025, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama 10 tahun bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi