Menu

Mode Gelap

Nasional

Sidak ke Pabrik Garam CV SS di Ngoro, Risto: Rabu Satpol PP Panggil Manajemen

badge-check


					Tim gabungan, Satpol PP dan LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke pabrik garam CV Surya Samudra (SS( di Ngoro, Jombang, Jumat, 29 Mei 2026. Foto: ist Perbesar

Tim gabungan, Satpol PP dan LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke pabrik garam CV Surya Samudra (SS( di Ngoro, Jombang, Jumat, 29 Mei 2026. Foto: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM— Laporan keluhan warga tentang operasi pabrik pengolah garam tanpa dilengkapi IPAL mendapat respon langsung dari pemkab Jombang.

Jumat, 29 Mei 2026, tim gabungan  Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.

Sidak dilaksanakan ke lokasi perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang

Tim melakukan sidak untuk memastikan kelengkapan instalasi pengolah limba (IPAL) dan perizinannya.

Temuan Langsung

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ada saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga.

Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan, karena sebelumnya warga melaporkan dugaan ada aliran limbah dari area pabrik ke luar.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH memang menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun tadi dari pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang tersebut karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan di lokasi.

Pihak perusahaan membantah bahwa air yang mengalir tersebut merupakan limbah produksi, belum ada jawaban tegas keberadaan IPAL.

Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.

“Tadi keterangan dari pihak perusahaan, yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.

Kelengkapan Izin

Selain persoalan dugaan saluran limbah dan instalasi IPAL, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan perizinan perusahaan.

Risto menyebut pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum.”

“Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun soal dugaan pengelolaan limbah tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional