Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM— Laporan keluhan warga tentang operasi pabrik pengolah garam tanpa dilengkapi IPAL mendapat respon langsung dari pemkab Jombang.
Jumat, 29 Mei 2026, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.
Sidak dilaksanakan ke lokasi perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
Tim melakukan sidak untuk memastikan kelengkapan instalasi pengolah limba (IPAL) dan perizinannya.
Temuan Langsung
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ada saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga.
Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan, karena sebelumnya warga melaporkan dugaan ada aliran limbah dari area pabrik ke luar.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH memang menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun tadi dari pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang tersebut karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan di lokasi.
Pihak perusahaan membantah bahwa air yang mengalir tersebut merupakan limbah produksi, belum ada jawaban tegas keberadaan IPAL.
Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.
“Tadi keterangan dari pihak perusahaan, yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.
Kelengkapan Izin
Selain persoalan dugaan saluran limbah dan instalasi IPAL, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan perizinan perusahaan.
Risto menyebut pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum.”
“Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun soal dugaan pengelolaan limbah tersebut.**











